Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Prapid Aktivis Lingkungan Ditolak, LBH Medan Soroti Pertimbangan Hakim

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.50 WIB
prapid_aktivis_lingkungan_ditolak_lbh_medan_soroti_pertimbangan_hakim

Sofyan Muis Gajah saat diwawancarai awak media di PN Medan, Senin (5/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Yohana Timora Pangaribuan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Hasudungan Silitonga, aktivis lingkungan di Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Atas putusan tersebut, LBH Medan selaku tim kuasa hukum Parlindungan menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang tidak dipertimbangkan hakim. Hal itu disampaikan Sofyan Muis Gajah, kuasa hukum Parlindungan, seusai persidangan di PN Medan, Senin (5/10/2026) sore.

"Kita rasa cukup kecewa dan juga kita menganggap keadilan di PN Medan ini terhadap seorang pejuang lingkungan telah padam atau mati," kata Sofyan kepada awak media.

Menurut Sofyan, hakim tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, LBH Medan mempersoalkan bukti surat serta keterangan sejumlah saksi yang mereka ajukan dalam persidangan.

"Kemudian, masalah bukti surat yang kita ajukan juga tidak dipertimbangkan dan juga beberapa saksi, bahkan hakim tadi memberikan pertimbangan hukum bahwa saksi-saksi yang kita ajukan itu tidak seutuhnya menyenggol formilnya. Padahal, sudah jelas Ibu Boru Sihombing, Ibu Boru Manurung, dan Pak Dahlan mengetahui bahwa proses penangkapan itu tidak ada diberikan surat penangkapannya kepada keluarga. Itu fakta yang pertama," ujarnya.

LBH Medan juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan pihak termohon merupakan saksi terkait pokok perkara, bukan saksi yang berkaitan dengan aspek formil dalam proses penetapan tersangka.

"Pada saat persidangan hari Kamis lalu, saksi yang diajukan oleh pihak termohon III, IV, V, dan VI itu adalah saksi perkara, bukan saksi formilnya. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu," kata Sofyan.

Selain persoalan formil, LBH Medan menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai tidak mengakomodasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal tersebut mengatur perlindungan bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sofyan mengatakan pihaknya selanjutnya akan fokus menghadapi perkara pokok Parlindungan. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak termohon, menurut dia, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

"Langkah selanjutnya kita fokus kepada perkara pokoknya. Namun sepengetahuan kita, informasi yang kita dapat dari pihak termohon III, IV, V, dan VI bahwa perkara ini belum lengkap berkasnya (P-21), berartikan masih di pihak kepolisian," ujarnya.

LBH Medan, lanjut Sofyan, juga akan mendorong Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk mempertimbangkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 dalam penanganan perkara tersebut.

"Untuk itu kita berupaya mendorong nanti pihak Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Labuhan Deli agar mempertimbangkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang penanganan perkara. Jadi mereka harus mempertimbangkan hal itu, apakah ini dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Parlindungan ditangkap anggota Polrestabes Medan pada 27 Juli 2026 atas tuduhan melakukan perusakan terhadap gerbang milik PT Leomas Inti Nawasena.

Parlindungan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terkait aksi unjuk rasa bersama sejumlah warga pada Minggu (8/2/2026) untuk menolak keberadaan perusahaan minyak kelapa sawit tersebut.

Dalam perkara tersebut, Parlindungan juga dituduh melakukan provokasi saat aksi berlangsung. Warga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap keberadaan PT Leomas Inti Nawasena yang mereka nilai berdampak terhadap lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN