LBH Medan Ajukan Praperadilan Kasus Aktivis Lingkungan Parlindungan Silitonga

LBH Medan dan warga Desa Pujimulyo melakukan foto beesama usai mendaftarkan prapid ke PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (8/9/2026) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap aktivis lingkungan di Desa Pujimulyo, Parlindungan Silitonga.
LBH Medan yang merupakan kuasa hukum keluarga Parlindungan mendaftarkan prapid ke PN Medan bersama warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/9/2026).
Sofyan Muis Gajah selaku kuasa hukum keluarga Parlindungan menjelaskan bahwa prapid ini ditempuh sebagai upaya hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Parlindungan.
"Kami telah mendaftarkan prapid terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap Parlindungan yang merupakan aktivis lingkungan. Kami menilai penetapan tersangka dari Polrestabes Medan cacat prosedur dan melanggar hukum," kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Pasalnya, lanjut Sofyan, Parlindungan ditangkap dan ditahan setelah melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan PT Leomas Inti Nawasena di lingkungannya karena dinilai telah mencemari lingkungan.
"Parlindungan dituduh telah melakukan perusakan gerbang perusahaan tersebut saat menyuarakan pendapat di pintu masuk pada Minggu (8/2/2026) lalu. Kemudian, Parlindungan ditangkap pada 27 Juli 2026 lalu atas dasar provokasi. Kami menduga Parlindungan dikriminalisasi karena sebelumnya ia vokal memperjuangkan ruang hidup sehat, sudah ada sekitar satu tahun lebih," lanjutnya.
Pihaknya berharap hakim PN Medan yang nantinya memeriksa dan mengadili prapid ini dapat bersikap objektif dan bijaksana supaya menghasilkan putusan berkeadilan.
"Harapan kita, hakim bersikap objektif melihat dan memeriksa perkara ini, karena ini perkara lingkungan hidup. Kita tahu di Pasal 66 di Undang-Undang Lingkungan Hidup itu dijelaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat tidak boleh dituntut secara pidana maupun secara perdata," katanya.
Ia merincikan pihak-pihak yang menjadi termohon dalam prapid ini, yaitu Kapolda Sumatera Utara (Sumut) sebagai termohon I, Dirreskrimum Polda Sumut termohon II, Kapolrestabes Medan termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan termohon IV, Kanit Pidum Polrestabes Medan termohon V, dan penyidik pembantu termohon VI.
"Parlindungan ditahan itu sejak dari tanggal 28 Juli 2026 sampai saat ini. Jadi, kalau kita hitung itu sudah ada sekitar satu bulan lebih. Kami minta hakim dapat memeriksa secara objektif dan juga Parlindungan dibebaskanlah atau batallah upaya paksa yang dilakukan polisi berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan," ucap Sofyan.
Terpisah, adik kandung Parlindungan, David Silitonga, mengaku bahwa dirinya bersama keluarga yang lain menyaksikan kekejian polisi menangkap abangnya. Kata David, saat penangkapan di rumahnya, abangnya diseret tanpa adanya surat perintah penangkapan dari pihak kepolisian.
"Saya sampaikan pada saat penangkapan abang saya pada tanggal 27 Juli penuh dengan pelanggaranlah istilahnya, ya. Kami keluarga melihat penangkapan di rumah tak disertai dengan surat-surat yang sesuai dengan prosedur. Kami juga tidak diberikan surat penangkapannya," kata David.
Ia berharap abangnya dapat dibebaskan berdasarkan putusan prapid yang nantinya mengabulkan seluruh permohonan prapid. David juga berharap Bupati Deli Serdang dapat menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Deli Serdang tentang penutupan perusahaan tersebut.
"Pada saat penangkapan, oknum polisinya sangat tidak manusiawi. Abang saya diseret terus dibawa ke mobil. Terus pada saat di kantor polisi, abang saya mengaku bahwasanya dia dipukul sebanyak tiga kali oleh salah satu oknum polisinya. Itu sangat melukai keluargalah, karena abang saya tak ada salah. Dia murni memperjuangkan lingkungan yang sehat," ucapnya.
Salah seorang warga Desa Pujimulyo, Dahlan Marbun, mengatakan bahwa PT Leomas Inti Nawasena baru beroperasi satu tahun belakangan. Menurutnya, sebelum adanya perusahaan ini, lingkungan tempat tinggalnya tak berdebu, berasap, berbau, dan tak berisik. Namun, situasi berubah ketika perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi.
"Baru berjalan berkisar satu tahun lebih kurang. Pemukiman dulu ada, baru ada perusahaan ini. Jadi, berdirinya perusahaan itu memang sebagai kebanggaan di desa kami juga karena investasi buat Pemkab Deli Serdang. Tapi, seharusnya dinas terkait itu mengetahui sebelum berdiri perusahaan itu harus disampaikan dulu ke warga agar warga tahu perusahaannya itu bergerak di bidang apa. Jangan sudah berjalan jadi masalah kepada warga," tutur Dahlan.
Dahlan juga berharap Bupati Deli Serdang melihat fenomena ini dengan hati nurani dan lebih memperhatikan kondisi penduduk Desa Pujimulyo serta segera menjalankan rekomendasi DPRD Deli Serdang.
"Cuman ini pengharapan kami dari warga Desa Pujimulyo, tolonglah kami kepada bapak-bapak pejabat terutama Bapak Bupati supaya ditanggapi rekomendasi kami warga Desa Pujimulyo yang sudah dikeluarkan Ketua DPRD Deli Serdang. Jadi kedatangan kami pengantar pengaduan itu, yaitu bagaimana praktis kami memohon ke pengadilan supaya diproses, dikabulkan. Cuma itu permohonan kami, kami ingin ketenteraman dan lingkungan yang sehat bagi kami yang seperti semula," ucapnya. (hm27)




































