Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian dan Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Pejabat

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 14.27 WIB
kejagung_buka_suara_soal_bap_tan_kian_dan_dugaan_aliran_rp40_miliar_ke_pejabat

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan di terkait dugaan TPPU (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merespons polemik beredarnya dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian. Dalam dokumen yang beredar di media sosial itu, muncul dugaan pemberian uang senilai sekitar Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi PT Asabri.

Nama sejumlah pejabat Kejagung disebut dalam informasi tersebut, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, Kejagung meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum fakta dalam perkara tersebut diuji melalui proses hukum.

Kejagung Sebut Dugaan Itu Masih Asumsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara pasti pernyataan yang menjadi dasar munculnya tudingan tersebut.

Ia menilai penyebutan nama sejumlah pejabat dalam informasi yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang.

"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Lebih jelas, itu asumsi," ujar Anang di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Anang memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, fakta mengenai perkara tersebut sebaiknya dilihat melalui proses persidangan sehingga publik dapat mengetahui secara terbuka duduk perkara yang sebenarnya.

"Kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti," katanya.

BAP Tan Kian Viral di Media Sosial

Polemik mencuat setelah beredar unggahan yang diduga merupakan bagian dari BAP Tan Kian.

Dalam dokumen tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejagung.

Dokumen yang beredar juga memuat keterangan mengenai pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Ferry.

Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut uang tersebut kemungkinan diteruskan Ferry kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung.

Akan tetapi, isi dokumen yang beredar dan interpretasi terhadap keterangannya menjadi bagian yang harus diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Kuasa Hukum Febrie: Tidak Ada Nama Kliennya

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian berkaitan dengan perkara Asabri.

Menurut Febri, terdapat perbedaan antara fakta yang disebut dalam bukti dengan kesimpulan yang berkembang di ruang publik.

Ia menjelaskan, dalam bukti yang disebut muncul dalam proses praperadilan, keterangan Tan Kian pada intinya menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry," ujar Febri.

Dengan demikian, menurut dia, dokumen tersebut tidak secara langsung menyebut Tan Kian menyerahkan uang Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah.

Tuduhan Rp40 Miliar Masih Jadi Polemik

Perbedaan tafsir terhadap isi BAP menjadi titik penting dalam perkara ini. Di satu sisi, beredar dokumen yang memuat keterangan mengenai pemberian uang dalam jumlah besar. Di sisi lain, Kejagung menyebut tudingan tersebut belum jelas, sementara kuasa hukum Febrie menegaskan tidak ada keterangan yang secara langsung menyatakan kliennya menerima uang tersebut.

Karena itu, dugaan penerimaan Rp40 miliar oleh pejabat Kejagung belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Kejagung memilih menunggu proses persidangan untuk mengungkap fakta secara lebih terang. Publik pun masih harus menanti bagaimana bukti-bukti tersebut dinilai dan diuji dalam proses hukum perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN