Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Dicecar Hampir 10 Jam

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Kurniawan/Detik)
Jakarta, MISTAR.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026).
Dilansir detikcom, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.01 WIB. Ia baru keluar dari gedung sekitar pukul 20.59 WIB.
Febrie keluar dengan pengawalan ketat petugas. Ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie diperiksa Tim 9 bersama enam orang lainnya.
“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA diperiksa sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” kata Anang, dikutip dari detikcom.
Nurman Herin diketahui juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun pada pemeriksaan kali ini, ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara Febrie.
Lima orang lainnya yang diperiksa berasal dari pihak swasta, termasuk pihak perbankan.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk mendalami alur transaksi dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
“Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Anang, dilansir detikcom.
Sebelumnya diberitakan pada Kamis, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut kliennya diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Surat panggilan yang diterima Febrie juga disebut tidak mencantumkan nama tersangka yang terkait dengan pemeriksaan tersebut.
Namun dalam perkembangan pemeriksaan pada hari yang sama, Kejagung melalui Anang Supriatna menegaskan Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Febrie sendiri telah ditahan dan penahanannya dititipkan di Rutan KPK. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Marak Disalahgunakan, BNN Usulkan Ketamin Jadi NarkotikaBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER































