Marak Disalahgunakan, BNN Usulkan Ketamin Jadi Narkotika

Awak kapal MV Ocean Porter warga negara Myanmar beserta barang bukti 2,6 ton sabu cair saat ekspos di Batam, Kepri, Jumat (21/8/2026). (foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika sebagai langkah memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia.
Usulan itu muncul setelah BNN mencermati perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin, termasuk pengungkapan dalam jumlah besar sepanjang Agustus 2026.
“Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum,” kata Plt Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Kombes Pol Didik Haryanto, dikutip dari Detikcom, Kamis (3/9/2026).
BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar.
Sekitar 1,3 ton ketamin ditemukan di Kapal MV King Sun, sedangkan sekitar 800 kilogram ditemukan di Kapal Fuchangxing I.
Dalam rilis resminya, BNN menyebut pengungkapan 1,3 ton ketamin dilakukan di perairan Natuna pada Agustus 2026. Kapal King Sun beserta delapan awaknya diamankan dalam operasi gabungan.
Sementara pada 24 Agustus 2026, tim gabungan memeriksa Kapal Fuchangxing I di perairan Natuna Utara dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang pada pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.
Menurut Didik, pengungkapan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.
Selain melalui pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun telah dicampur dengan zat lain.
BNN menilai perkembangan itu membutuhkan penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.
Pembahasan mengenai penggolongan ketamin telah dilakukan melalui kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025.
Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan menempatkannya sebagai psikotropika dengan tetap mempertahankan penggunaannya sebagai obat.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada 11 Juni 2026. BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, pakar, serta sejumlah pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin dan tata kelola pada masa transisi.
BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu dibarengi masa transisi yang jelas karena zat tersebut masih memiliki penggunaan sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta untuk kebutuhan veteriner.
Masa transisi dibutuhkan untuk menyesuaikan perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, dan tata kelola ketamin.
Pengaturan itu juga harus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang menggunakan ketamin secara sah untuk kepentingan medis maupun veteriner.
BNN menyatakan masa transisi harus ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat penguatan pengawasan serta penegakan hukum.
Usulan perubahan penggolongan ketamin tersebut masih memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN menegaskan penguatan pengendalian ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan tanpa menghambat pemanfaatan ketamin secara legal dan bertanggung jawab untuk kesehatan manusia maupun hewan. (*)
PREVIOUS ARTICLE
BGN: Keracunan Sidoarjo Kelalaian DisengajaBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER



























