Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Polisi Sita Ekstasi Senilai Rp200 Juta Plus Ketamin dari Dragon KTV Medan

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 11.39
newsroom_polisi_sita_ekstasi_senilai_rp200_juta_plus_ketamin_dari_dragon_ktv_medan

Newsroom: Polisi Sita Ekstasi Senilai Rp200 Juta Plus Ketamin dari Dragon KTV Medan

Newsroom: Polisi Sita Ekstasi Senilai Rp200 Juta Plus Ketamin dari Dragon KTV Medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar pra rekonstruksi terkait penggerebekan narkotika di tempat hiburan malam Dragon KTV, Jalan H Adam Malik, Kota Medan.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, polisi menghadirkan dua tersangka berinisial Z dan R. Keduanya memiliki peran berbeda dalam peredaran 708 butir pil ekstasi yang marak beredar di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menyebutkan bahwa pra rekonstruksi memeragakan total 16 adegan. Dimulai dari proses awal pembelian 8 butir ekstasi, hingga pengembangan kasus yang mengarah pada ratusan butir lainnya.

Polisi juga menambahkan tiga adegan tambahan. Dua di antaranya menggambarkan transaksi 200 dan 400 butir ekstasi yang dilakukan tersangka R pada 12 dan 17 Mei. Sementara satu adegan lainnya melibatkan tersangka D, yang menjual 100 butir ekstasi pada Februari lalu dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peredaran ekstasi di Dragon KTV disebut berlangsung secara terbuka. Pelanggan dapat memesan langsung kepada waiter maupun captain, dengan harga Rp300 ribu per butir.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan 25 botol besar narkotika jenis ketamin, serta sejumlah minuman beralkohol yang tidak sesuai peruntukannya.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Fiqih/hm21).

REPORTER: