Friday, September 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SD dan SMP Rp51 Miliar di Taput Disorot

Mistar.idJumat, 4 September 2026 pukul 16.45 WIB
dugaan_korupsi_proyek_rehabilitasi_sd_dan_smp_rp51_miliar_di_taput_disorot

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SD dan SMP Rp51 Miliar di Taput Disorot

news_banner

Taput, MISTAR.ID (4/9/2026) — Dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SD senilai Rp35 miliar dan rehabilitasi gedung SMP sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Frans Tampubolon, belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut meski telah dikonfirmasi Mistar pada Jumat (4/9/2026).

Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon, berharap Kejaksaan segera mengusut dugaan korupsi dalam dua kegiatan tersebut yang nilai keseluruhannya berkisar Rp51 miliar.

Ganda menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah oknum perusahaan penyedia yang diduga memberikan fee dalam proyek rehabilitasi tersebut.

Menurutnya, antara lain BJ CV diduga memberikan fee Rp35 juta, CV RA Rp35 juta, CV D Rp35 juta, Bahkti Rp35 juta, CV B Rp61 juta, CV RB Rp62 juta, CV S Rp41 juta, CV H Rp42 juta, CV H Rp42 juta, CV PN Rp102 juta, RA Rp41 juta, CV E Rp42 juta, dan CV ASA Rp62 juta.

“Dan masih banyak lagi para pemilik CV yang menyetorkan kepada oknum keluarga Bupati berinisial NN,” jelasnya.

“Masih banyak lagi pemilik CV yang mengerjakan rehabilitasi gedung SD dan SMP tahun 2020 yang bersumber dari dana PEN,” ujar Ganda.

Untuk itu, Ganda menyebut data tersebut masih merupakan bukti permulaan dan berharap pihak Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Menurut Ganda, fee proyek tersebut diduga dikumpulkan untuk diberikan kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Harapan saya agar aparat penegak hukum atau Kejaksaan benar-benar dapat mengusut kasus dugaan proyek Rp51 miliar rehabilitasi gedung SMP dan SD di Taput tahun 2020,” jelas Ganda.

Ganda juga menjelaskan bahwa terdapat salinan surat pemberitahuan kepada DPRD Taput dengan Nomor 900/1000/33.3.2/VIII/2020 tentang pemberitahuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah seorang pemilik CV Domingo saat dihubungi terkait dugaan pemberian fee proyek dalam pekerjaan rehabilitasi yang bersumber dari dana PEN tahun 2020 juga belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 173270 Siborongborong, K Sianipar, saat dikonfirmasi terkait pembangunan gedung SD yang bersumber dari dana PEN tahun 2020, menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala sekolah ketika pembangunan tersebut dilakukan.

“Saat pembangunan gedung tersebut, belum saya yang menjabat sebagai kepala sekolah,” ujarnya. (Fernando)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN