Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Sita 3.959 Ekstasi dan 223 Vape Getar dari Rumah di Medan Perjuangan

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 10.30 WIB
polisi_sita_3959_ekstasi_dan_223_vape_getar_dari_rumah_di_medan_perjuangan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyimpanan narkotika di Jalan Setia Jadi, Pasar 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3.959 butir pil ekstasi, 223 bungkus vape getar, serta 773 gram ketamine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 Agustus 2026 terkait sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pria berinisial PD saat mengendarai sepeda motor.

“Setelah tersangka PD ditangkap, tim kemudian melakukan interogasi dan pengembangan dengan menggerebek rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku,” kata Andy, Selasa (2/9/2026).

Menurut Andy, berdasarkan pengakuan PD, seluruh narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

“Pengakuan pelaku, seluruh barang bukti narkoba yang disita itu rencana akan beredar di Kota Medan,” ujar Andy.

Andy menambahkan, kepada penyidik, PD mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya dan saat ini masih dalam penyelidikan. PD kemudian diperintahkan untuk menyimpan barang tersebut di rumahnya.

Kini, PD ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN