Tuesday, September 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 19.37 WIB
polda_sumut_gagalkan_penyelundupan_9686_gram_sabu_di_bandara_kualanamu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi. (foto:Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/9/2026) - Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) kembali menggagalkan penyelundupan 968,6 gram narkotika jenis sabu yang diselundupkan lewat Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pihaknya pada 20 Agustus 2026 lalu dengan dasar laporan polisi LP/A/421/VIII/2026/SPKT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Di mana, tepatnya pada hari Kamis sekira pukul 15.20 WIB di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di pemeriksaan alat X-Ray. Saat itu, salah satu petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu memberikan laporan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait ditemukannya sebuah koper warna hitam yang mencurigakan.

Pasalnya, saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray dengan boarding pass Citilink atas nama penumpang Muhammad Siregar, warga Kampung Lalang, Perumahan Green Land I, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut bersama-sama dengan petugas Avsec melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman Closed-Circuit Television atau CCTV pada saat koper hitam tersebut dititipkan oleh terduga pelaku di konter check-in Citilink Bandara Kualanamu.

Kemudian, setelah mendapat ciri-ciri terduga pelaku, polisi melakukan pencarian terduga pelaku yang membawa koper hitam tersebut di areal Bandara Kualanamu. Saat dalam proses penelusuran, polisi melihat pelaku sedang duduk di sebuah kafe sembari menunggu penerbangan pesawat.

“Jadi anggota bersama petugas bandara mendatangi yang bersangkutan dan meminta untuk menunjukkan boarding pass tiket yang dipegang oleh pelaku dan ternyata sesuai dengan yang terpasang di koper hitam yang sudah diamankan sebelumnya,” terang Kombes Andy Arisandi, Selasa (1/9/2026).

Lalu, polisi membawa pelaku ke ruang pemeriksaan di bandara dan menyuruh Muhammad Siregar membuka koper hitam yang dibawanya tersebut. Setelah dibuka, dari dalam koper hitam tersebut ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu kemasan plastik bening yang disembunyikan ke dalam lipatan empat buah celana jeans warna biru untuk mengelabui pemeriksaan mesin X-Ray.

“Setelah kita cek, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 968,6 gram. Polisi juga turut menyita sebuah KTP Muhammad Siregar yang diduga adalah KTP palsu yang sengaja dibuat untuk menyembunyikan identitas asli pelaku berinisial MR,” terang Andy.

Kata Andy, berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka MR mengaku bahwa sabu seberat 968,6 gram tersebut hendak dibawanya ke Jakarta melalui penerbangan pesawat Citilink dari Bandara Internasional Kualanamu yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Jakarta atas perintah dari DPO RS alias JS.

Berdasarkan pengakuan MR, seluruh barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial RS alias JS melalui seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, yang membawanya dari Kabupaten Bireuen dan dibawa ke Medan dengan menumpangi sebuah mobil travel.

“MR mengaku akan mendapatkan upah senilai Rp40 juta, kemudian MR mengaku sudah dua kali berhasil membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta atas perintah dari RS alias JS. Jadi, empat bungkus narkotika jenis sabu kemasan plastik bening dengan berat bersih 968,6 gram,” ujarnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN