Praktik Pungli di Pendidikan Masih Ada, DPR: Kita Perlu Benahi Sistem Menyeluruh

Ilustrasi. (Foto: Awall.id)
Jakarta, MISTAR.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Desakan tersebut disampaikan Kurniasih sebagai respons terhadap temuan Ombudsman RI mengenai masih adanya praktik pungli di dunia pendidikan.
"Kita perlu membenahi sistem secara menyeluruh. Mulai dari transparansi pembiayaan, kejelasan pungutan yang diperbolehkan berdasarkan aturan, penguatan mekanisme pengaduan, hingga pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan," ujar Kurniasih, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/9/2026).
Selain itu, setiap satuan pendidikan juga harus memiliki mekanisme yang jelas terkait sistem pembiayaan peserta didiknya.
"Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai mana biaya yang resmi dan mana pungutan yang tidak memiliki dasar aturan. Transparansi ini penting agar orang tua dan peserta didik tidak berada dalam posisi bingung atau merasa terpaksa membayar pungutan yang tidak semestinya," ujar Kurniasih.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, integritas dunia pendidikan harus dapat dijaga dan diperkuat.
"Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal kurikulum, sarana, atau kualitas pembelajaran, tetapi juga soal tata kelola yang bersih dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan layanan pendidikan berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kurniasih.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Nuzran Joher menyampaikan, pihaknya melihat pungli masih terjadi di dunia pendidikan. Bahkan pungutan liar tersebut sudah terjadi sebelum anak-anak masuk ke sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
"Jadi pungutan liar, sebelum anak-anak masuk pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi ini masih terjadi," ujar Nuzran dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (26/8/2026). (Kompas)




















