Tuesday, September 1, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KLH Tempuh Tiga Jalur Hukum Terhadap 19 Perusahaan Terlibat Karhutla

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 09.56 WIB
klh_tempuh_tiga_jalur_hukum_terhadap_19_perusahaan_terlibat_karhutla

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan. (Foto: Antara/Aulia Rahman)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh tiga jalur hukum terhadap 19 perusahaan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.

Tiga jalur yang dimaksud adalah sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/9/2026).

Adapun pengawasan yang dilakukan KLH berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurut Rizal, sejak Januari hingga saat ini, KLH telah mengawasi 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi di antaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, hingga Riau.

Dia mengatakan, 19 perusahaan tersebut tersebar di berbagai provinsi dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektar. (Kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN