KLH Tempuh Tiga Jalur Hukum Terhadap 19 Perusahaan Terlibat Karhutla

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan. (Foto: Antara/Aulia Rahman)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh tiga jalur hukum terhadap 19 perusahaan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.
Tiga jalur yang dimaksud adalah sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/9/2026).
Adapun pengawasan yang dilakukan KLH berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurut Rizal, sejak Januari hingga saat ini, KLH telah mengawasi 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi di antaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, hingga Riau.
Dia mengatakan, 19 perusahaan tersebut tersebar di berbagai provinsi dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektar. (Kompas)
PREVIOUS ARTICLE
Prabowo Sebut Pemerintah Pernah Tolak Tawaran Pinjaman IMF


















