Penggerebekan Sarang Narkoba di Medan Timur Sempat Dilempari Warga

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, dan Kanit Reskrim Iptu Alwan saat memberi keterangan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, membenarkan pihaknya melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Tak hanya satu lokasi, pihaknya melakukan penggerebekan di tiga titik yang rawan peredaran narkoba.
"Kita telah melakukan GSN di tiga tempat. Yang pertama di daerah Jumadi, namun kita tidak menemukan tersangka. Yang kedua kita melakukan GSN di Jalan Masjid di dua tempat. Namun, kita di satu tempat kami menangkap satu orang, tepatnya Gang Serasi," ucapnya, Selasa (1/9/2026).
Dilanjutkannya, di lokasi tersebut pihaknya menangkap Dani Ardiansyah di kediamannya. Darinya juga disita barang bukti sabu seberat 0,8 gram dan uang tunai Rp50 ribu yang merupakan hasil penjualan.
"Tersangka mengaku sudah satu bulan menjalankan bisnis ini. Dia juga residivis kasus narkoba," tuturnya.
Selain itu, lanjut Kompol Agus, Dani mengaku mendapatkan barang tersebut dari R di kawasan Bagan Deli. Ia membeli senilai Rp250 ribu dan mengecer paket kecil untuk meraup keuntungan.
"Saat ini kita masih mendalami untuk memburu R tersebut," lanjutnya.
Saat penggerebekan berlangsung, kata Agus, pihak keluarga Dani sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil meredam situasi dan membawa Dani dari kerumunan warga.
"Tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur. Pihak keluarga sempat menahan anggota agar tidak membawa. Bahkan, beberapa warga ada juga yang melakukan pelemparan. Namun, tersangka berhasil kita boyong," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Unit reskeim polsek Medan timur melakukan GSN di Jalan Masjid Taufik, Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026) sore dan seorang pengedar ditangkap bersama barang bukti sabu dan pastikan klip. (hm25)





















