Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,3 Ton Ketamin di Kepri Satu Jaringan, BNN Desak Larang Total Rokok Elektrik

Awak kapal MV Ocean Porter warga negara Myanmar beserta barang bukti 2,6 ton sabu cair saat ekspos di Batam, Kepri, Jumat (21/8/2026). (Foto: Antara)
Batam, MISTAR.ID (21/8/2026) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dengan kasus 1,3 ton ketamin yang terjadi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan kedua kasus tersebut memiliki sejumlah irisan dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
"Pengungkapan kasus ini ada kaitannya dengan kasus ketamin. Ada irisan dan ada kaitan. Namun bukan karena pelakunya sama-sama warga Myanmar. Kami masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).
Kedua kasus memiliki pola yang mirip. Pelaku menggunakan kapal berbendera Tanzania, melakukan pergantian nama kapal berulang kali, serta menunjukkan pergerakan anomali di sekitar Selat Malaka dan perairan Kepri.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan BNN menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit.
Awak kapal terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.Sementara itu, pada 17 Agustus 2026, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Karimun, yang membawa 2,6 ton sabu cair. Seluruh awak kapal merupakan warga negara Myanmar.
"Dari pergerakan kapalnya, mereka seperti mencari peluang masuk ke Indonesia dengan berputar-putar. Ini untuk mengelabui petugas agar terkesan tidak akan masuk ke wilayah Indonesia," kata Suyudi.
Narkoba Cair Masuk Lewat VapeSuyudi juga menyoroti adanya evolusi modus penyelundupan. Narkotika kini tidak lagi berbentuk padat, melainkan cair.
"Bentuk cair ini kemudian dimanfaatkan untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape atau rokok elektrik. Narkotika masuk melalui gaya hidup masyarakat," jelasnya.
Melihat kondisi itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
"Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat," tegasnya.
Senada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan pelaku kejahatan akan terus mencari pasar baru saat akses di suatu tempat ditutup.
"Ketika satu tempat ditutup, mereka pasti mencari pasar baru. Salah satunya Indonesia, karena rokok elektrik belum dilarang," kata Djaka.
Ia juga menyebut masih ada kapal yang lalu lalang di Selat Malaka yang diduga mencari celah untuk menyelundupkan barang ilegal ke Indonesia.(Antara/hm02)
























