Monday, October 5, 2026
home_banner_first
BUDAYA

Indonesia Duduk di Komite UNESCO, Apa yang Bisa Diperjuangkan?

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 15.05 WIB
indonesia_duduk_di_komite_unesco_apa_yang_bisa_diperjuangkan

Indonesia Duduk di Komite UNESCO, Apa yang Bisa Diperjuangkan? (foto ilustrasi:wikipedia/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (5/10/2026) — Indonesia bukan sekadar mendapat kursi di UNESCO. Posisi ini membuka peluang untuk ikut menentukan arah perlindungan warisan budaya dunia. Namun, pertanyaan yang lebih penting: bisakah kursi tersebut memberi dampak nyata bagi budaya lokal yang terancam punah?

Indonesia kembali menaikkan posisi diplomasi budaya di panggung internasional. Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah UNESCO untuk Warisan Budaya Takbenda periode 2026–2030.

Indonesia terpilih bersama Jepang, Kamboja, dan Filipina dari kawasan Asia-Pasifik. Bagi Indonesia, posisi ini bukan sekadar penghargaan diplomatik. Komite berperan mengambil keputusan atas nominasi, berdasarkan proses evaluasi dan rekomendasi Evaluation Body.

Pasal 18 Konvensi 2003 memberikan Komite fungsi untuk memilih dan mempromosikan program, proyek, dan kegiatan pelindungan yang diajukan negara pihak. Komite juga menerima, memeriksa, dan menyetujui permintaan bantuan internasional sesuai ketentuan Konvensi.

Dengan kekayaan budaya yang membentang dari Sabang sampai Merauke, kursi tersebut memberi Indonesia ruang untuk membawa kepentingan komunitas budaya lokal ke forum global.

Tetapi peluang itu juga menghadirkan pekerjaan rumah besar.

Bukan Sekadar Kursi Kehormatan

Warisan budaya takbenda bukan hanya tari, musik, upacara, atau kerajinan tradisional. UNESCO memasukkannya dalam cakupan yang lebih luas, termasuk pengetahuan, keterampilan, praktik, tradisi, dan ekspresi yang diwariskan antargenerasi.

Karena itu, tantangan Indonesia bukan sekadar memperbanyak budaya yang masuk daftar UNESCO.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan budaya tersebut tetap hidup.

Ketika jumlah pelaku semakin sedikit, anak muda tidak lagi tertarik belajar, atau pengetahuan tradisional hanya tersimpan dalam ingatan segelintir orang, sebuah tradisi bisa kehilangan masa depannya meski namanya sudah dikenal dunia.

Di sinilah posisi Indonesia di komite UNESCO menjadi strategis.

Indonesia dapat mendorong kebijakan pelindungan yang lebih menekankan regenerasi, keterlibatan komunitas, dokumentasi, pendidikan budaya, serta keberlanjutan ekonomi para pelaku budaya.

Indonesia Sudah Punya Banyak Warisan Budaya, tetapi Apakah Semuanya Aman?

Indonesia telah memiliki sejumlah warisan budaya takbenda yang diakui UNESCO, mulai dari batik, wayang, keris, angklung, pencak silat, pinisi, gamelan, jamu, kebaya, kolintang hingga pantun.

Namun, pengakuan UNESCO bukan berarti sebuah budaya otomatis terbebas dari ancaman kepunahan.

Bahkan, UNESCO memiliki List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding untuk warisan budaya yang membutuhkan langkah penyelamatan segera.

Masuknya Reog Ponorogo ke daftar tersebut pada 2024 menjadi pengingat bahwa kekayaan budaya Indonesia tetap membutuhkan perlindungan serius.

Persoalannya bukan hanya apakah sebuah tradisi masih dikenal masyarakat, tetapi apakah masih ada orang yang menguasai pengetahuan dan keterampilan di baliknya.

Ancaman Terbesar Bisa Jadi Bukan Hilangnya Tradisi, Melainkan Hilangnya Pengetahuan

Satu maestro yang meninggal tanpa sempat mewariskan keahliannya dapat membawa serta pengetahuan yang dibangun selama puluhan tahun.

Teknik membuat kerajinan, penggunaan bahan tertentu, filosofi motif, bahasa, ritual, hingga pengetahuan tentang lingkungan bisa ikut menghilang.

Karena itu, pelindungan budaya takbenda harus bergeser dari sekadar inventarisasi menjadi regenerasi.

Pemerintah perlu memastikan generasi muda memiliki akses untuk belajar dari para pelaku budaya. Dokumentasi digital juga penting, tetapi tidak cukup. Tradisi tetap membutuhkan ruang untuk dipraktikkan dan berkembang di tengah masyarakat.

Budaya Lokal Berhadapan dengan Tantangan Baru: Komersialisasi

Popularitas budaya di era digital membawa peluang sekaligus risiko.

Motif tradisional, desain, musik, cerita rakyat, resep, hingga teknik kerajinan dapat menyebar secara global dalam waktu singkat. Ketika menjadi tren komersial, muncul pertanyaan penting: siapa yang mendapatkan manfaat dan apakah komunitas asal tetap memiliki kendali atas pengetahuannya?

Di sinilah isu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi penting.

Indonesia telah memiliki PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang mencakup antara lain Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.

Artinya, pengakuan budaya di tingkat internasional perlu berjalan beriringan dengan perlindungan di tingkat nasional.

Sebuah budaya tidak cukup hanya dikenal dunia. Komunitas yang menjaga dan mewariskannya juga harus mendapatkan perlindungan dan manfaat yang layak.

Apakah UNESCO Bisa Mencegah Klaim Budaya?

Ini salah satu hal yang perlu dipahami secara tepat.

UNESCO bukan lembaga yang memberikan hak kepemilikan eksklusif atas suatu budaya seperti paten atau merek. Konvensi 2003 lebih berfokus pada pelindungan, penghormatan terhadap komunitas, peningkatan kesadaran, serta kerja sama internasional.

Karena itu, pengakuan UNESCO tidak dengan sendirinya memberikan hak kepemilikan eksklusif atas suatu ekspresi budaya.

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tetap membutuhkan instrumen hukum nasional, pendataan yang kuat, serta mekanisme perlindungan hak komunitas.

Apa yang Bisa Diperjuangkan Indonesia hingga 2030?

Kursi Indonesia di Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO bisa diarahkan pada sejumlah agenda penting.

Pertama, memperkuat perlindungan budaya yang terancam punah. Fokus tidak boleh hanya diberikan kepada budaya yang populer dan memiliki nilai pariwisata tinggi.

Kedua, memperkuat posisi komunitas. Masyarakat adat, seniman, maestro, pengrajin, dan penjaga tradisi harus menjadi subjek utama, bukan sekadar objek dokumentasi.

Ketiga, menghubungkan diplomasi UNESCO dengan perlindungan KIK. Pengakuan internasional harus diikuti inventarisasi dan perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional serta Pengetahuan Tradisional di dalam negeri.

Keempat, membangun ekosistem ekonomi budaya yang adil. Jika sebuah tradisi menjadi populer dan bernilai ekonomi, komunitas penjaganya harus ikut memperoleh manfaat.

Kelima, memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Digitalisasi dapat menyelamatkan dokumentasi budaya, tetapi harus memperhatikan persetujuan, konteks, dan hak komunitas.

Diplomasi Budaya Indonesia Naik Kelas?

Terpilihnya Indonesia ke Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO menunjukkan bahwa diplomasi budaya memiliki ruang semakin besar dalam hubungan internasional.

Indonesia tidak hanya datang sebagai negara dengan kekayaan budaya yang besar. Indonesia kini ikut berada di meja yang membahas bagaimana warisan budaya dunia dilindungi.

Inilah peluang yang harus dimanfaatkan.

Sebab keberhasilan Indonesia tidak seharusnya diukur dari banyaknya nominasi yang berhasil masuk daftar UNESCO atau seberapa sering budaya Indonesia mendapat sorotan dunia.

Ukuran sebenarnya jauh lebih sederhana: apakah budaya yang hari ini terancam masih hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya?

Jika kursi UNESCO mampu mendorong perlindungan budaya lokal, memperkuat pengetahuan tradisional, melindungi kekayaan intelektual komunal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas penjaganya, maka diplomasi budaya Indonesia benar-benar naik kelas.

Bukan hanya mendapatkan pengakuan dunia, tetapi membawa pulang manfaat nyata bagi mereka yang menjaga budaya tetap hidup.

(unesco/kemlu/jdihbpk/*/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN