Tiga Pengungsi Sri Lanka Dituntut Dua Tahun Bui dalam Kasus Penyelundupan Manusia

Tiga pengungsi asal Sri Lanka saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Tiga pengungsi warga negara Sri Lanka, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, dituntut dua tahun bui atas kasus penyelundupan manusia ke Pulau Reunion, Region Prancis, di Samudera Hindia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengajukan tuntutan pidana tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makhandran Thilipan, terdakwa Thangavadivel Kamalathsan, dan terdakwa Rasiah Sukanthan dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam surat tuntutannya.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, Kamis (27/8/2026) mendatang.
JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, awalnya petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menangkap empat warga negara Sri Lanka, yakni Rasiah, Thangavadivel, Makhandran, dan Sureshkumar. Mereka berstatus sebagai pengungsi UNHCR.
Mereka ditangkap pada 12 November 2025 setelah diduga melakukan penyelundupan manusia dengan tujuan berangkat ke Pulau Reunion tanpa melalui prosedur resmi. Dari keempatnya, cuma Sureshkumar yang tidak diadili di pengadilan karena penyidik Imigrasi Medan menghentikan penyidikan setelah dinyatakan tidak cukup bukti.
Penangkapan berawal dari pengawasan Imigrasi Medan terhadap dua warga negara Sri Lanka, Velu Mahendran Purushothman dan Ravinthiran Mathusalini, yang diketahui overstay 52 hari sejak 2 Juli 2025.
Pada 10 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB, petugas menangkap Makhandran di My Mansion Community House, Jalan SMTK Nomor 15, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dari keterangan Makhandran, petugas kemudian mengembangkan kasus.
Pada 12 November 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, Thangavadivel ditangkap di Jalan Raya Sunggal Medan. Dari ponselnya ditemukan voice note dan bukti transaksi rencana keberangkatan menggunakan kapal. Pukul 00.15 WIB, Rasiah ditangkap di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Simpang Selayang.
Mereka, mencari keuntungan dengan menjanjikan keberangkatan ke Pulau Reunion menggunakan kapal bekas ekspor berbahan fiber dan kayu bernama KM Nagata/nagara dari Langsa, Aceh.
Kapal itu dicari lewat Facebook oleh Aswin Sures dari penjual bernama M. Nur. Uang muka Rp60 juta sudah dibayar pada Juni 2025. Ongkos per orang dipatok bervariasi, mulai dari Rp30 juta, Rp40 juta, hingga USD 5.000.
Rasiah berhasil merekrut 26 calon penumpang. Salah satunya ialah Nadarajah Sureskumar dan sudah membayar Rp36 juta. Sementara, Velu dan Ravinthiran Mathusalini sudah mentransfer Rp170 juta ke Thangavadivel. Namun, uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi. Sisi lain, Samithamby Krishnamoorthy telah membayar USD 4.000 melalui Makhandran.[]
PREVIOUS ARTICLE
BKPSDM Taput Tegaskan Bupati Tak Angkat Kembali Ida Rohani, Tapi Arahkan Tempuh Jalur PTUN






















