BKPSDM Taput Tegaskan Bupati Tak Angkat Kembali Ida Rohani, Tapi Arahkan Tempuh Jalur PTUN

Ilustrasi, ASN diberhentikan dengan tidak hormat.(Foto: Internet)
Tarutung, MISTAR.ID (20/8/2026) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapanuli Utara (Taput) Jenri Simanjuntak menegaskan, pertemuan kuasa hukum Ida Rohani Sinaga dengan Bupati Taput Jonius Hutabarat bukan untuk mengangkat kembali yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Ida Rohani Sinaga hanya menyampaikan surat sanggahan terkait pemecatan kliennya.
Ida Rohani sebelumnya diberhentikan dengan hormat karena pelanggaran disiplin.
"Dalam pertemuan itu, Bupati menyatakan agar ditempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apa pun keputusan PTUN nanti akan kami laksanakan," ujar Jenri kepada MISTAR.ID, Kamis (20/8/2026).
Jenri menjelaskan, jika putusan PTUN memerintahkan Ida Rohani diangkat kembali sebagai PNS, maka Pemerintah Kabupaten Taput akan menindaklanjutinya.
"Apabila dalam gugatan, PTUN memutuskan PNS yang bersangkutan kembali menjadi pegawai, maka kami selaku BKPSDM akan melaksanakan putusan itu. Jadi pertemuan itu bukan untuk pengangkatan kembali," katanya.
Sebelumnya dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Taput telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 4 PNS karena jarang masuk kantor.
Tiga orang diberhentikan dengan hormat dan satu orang diturunkan pangkatnya.
Mereka adalah Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat dari UPT Pasar Siborongborong, serta satu orang lainnya di lingkungan Pemkab Taput.
Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil rapat tim penilai disiplin pegawai pada 28 Juli 2026.
Pengamat: PTDH Harus Lewat Putusan PTUN
Pengamat aparatur negara Karlos Pandiangan, SH, menjelaskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berarti hubungan kerja PNS dengan negara telah putus.
"Bupati tidak bisa seenaknya mengangkat kembali PNS yang sudah PTDH. Jalurnya hanya melalui putusan PTUN yang memenangkan gugatan, atau ikut seleksi CPNS/PPPK dari awal," kata Karlos.
Dasar hukumnya diatur dalam UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk PNS kabupaten adalah Bupati.Jika Bupati membuat SK pengangkatan baru tanpa dasar hukum, risikonya adalah SK batal demi hukum oleh BKN, gaji tidak dapat dicairkan, dan Bupati dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana penyalahgunaan wewenang(Fernando/hm02)























