Monday, October 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Salinan Laporan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Dairi Beredar

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 18.45 WIB
salinan_laporan_dugaan_korupsi_di_sekretariat_dprd_dairi_beredar

Gedung DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Salinan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dairi beredar luas dan sampai ke sejumlah media, Senin (5/10/2026).

Dalam salinan surat itu disebutkan, laporan dibuat oleh seseorang berinisial HHS dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Surat itu disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi.

Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai tembusan, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ketua DPR RI, Ketua Umum Partai Golkar, Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Bupati Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, serta Kapolres Dairi.

Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat penyimpangan dan pemalsuan surat pertanggungjawaban (SPJ) pada sejumlah pos anggaran Sekretariat DPRD Dairi untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Beberapa pos anggaran yang disebut dalam laporan tersebut antara lain tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, jasa tenaga pelayanan umum, belanja natura, bimbingan teknis (bimtek), serta perjalanan dinas.

Untuk tunjangan perumahan DPRD, dalam surat tersebut tercantum nilai anggaran sebesar Rp2,584 miliar untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Sementara tunjangan transportasi disebut mencapai Rp6,498 miliar dan belanja jasa tenaga pelayanan umum sebesar Rp1,013 miliar dalam periode yang sama.

Pelapor juga menduga adanya pembuatan SPJ fiktif terkait biaya perawatan kendaraan dan biaya rumah tangga pimpinan DPRD.

Dalam surat itu disebutkan, pimpinan DPRD yang dimaksud diduga tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah daerah dan memilih tinggal di rumah pribadi. Atas kondisi tersebut, pelapor menduga pertanggungjawaban biaya rumah tangga pimpinan DPRD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya intervensi terhadap sejumlah kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dalam pengadaan buku mata pelajaran.

Pelapor menduga sejumlah sekolah diarahkan membeli buku dari penyedia tertentu, yakni CV Ronatio. Dalam surat tersebut disebutkan, perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan Ketua DPRD Dairi.

Pelapor juga menduga adanya kenaikan harga serta spesifikasi barang yang tidak sesuai standar, meskipun pengadaan disebut dilakukan melalui sistem pengadaan SIPLah. Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan sebagaimana tercantum dalam surat laporan dan belum terbukti secara hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Senin (5/10/2026), mengatakan pihaknya telah menelusuri keberadaan laporan tersebut.

“Setelah kami telusuri ke Bidang Pidana Khusus dan Intel Kejatisu, tanggal dan bulannya serta tahun laporan dumas tersebut tidak ada. Seharusnya ada tanggal, bulan, tahunnya, surat itu masuk ke PTSP. Agak lama juga kami cari berkasnya,” ujar Rizaldi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga konfirmasi dilakukan, Kejati Sumut belum menemukan data atau berkas laporan sebagaimana tercantum dalam salinan surat yang beredar.

Beredarnya salinan laporan tersebut juga mendapat perhatian sejumlah pengamat politik di Kabupaten Dairi.

Salah seorang pengamat politik, J Pakpahan, menduga beredarnya surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Dairi yang dijadwalkan berlangsung pada 6-7 Oktober 2026.

Musda tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor: Skep-016 DPD/GK-Dairi/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 tentang panitia pengarah dan panitia pelaksana Musda X Partai Golkar Dairi Tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (SC) Musda X Partai Golkar Dairi, Drs. Bonar Butarbutar, membenarkan pelaksanaan Musda tersebut. Saat dihubungi Mistar melalui WhatsApp, Bonar mengatakan Musda digelar pada 6-7 Oktober 2026 untuk proses penjaringan Ketua DPD Partai Golkar Dairi.

“Untuk penjaringan Ketua DPD Golkar Dairi. Pendaftaran calon sudah ditutup dan pendaftar hanya satu orang, yaitu Sabam Sibarani. Hari ini pengembalian formulir,” kata Bonar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN