Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi DLH Dairi Rp4,1 Miliar Masih Dihitung

Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (Foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi sedang menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi senilai Rp4,1 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, ketika dikonfirmasi Mistar via WhatsApp, Senin (5/10/2026).
"Untuk pemeriksaan dugaan kasus korupsi DLH, saat ini masih menghitung kerugian negara dari ahli yang kami tunjuk. Tinggal menunggu hasilnya sekarang," ujar Gerry menepis kabar pemeriksaan kasus tersebut telah dihentikan.
Dijelaskan Gerry, pemeriksaan kasus tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan.
Sebelumnya, Gerry memaparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejari Dairi saat ini terdiri dari delapan perkara yang telah dieksekusi, dua perkara dalam tahap penyidikan, dan empat perkara dalam tahap penuntutan. Khusus dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada DLH Dairi, perkara tersebut masih dalam proses.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ada delapan perkara yang telah dieksekusi, dua perkara dalam penyidikan, dan empat perkara dalam penuntutan. Khusus dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada DLH Dairi masih berproses," ucapnya.















































