Kemenimipas Akan Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Remisi Sedang Diaudit

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut akan mencabut program bebas bersyarat terhadap pelaku kasus penipuan investasi robot trading Binomo, Indra Kenz. (foto: CNN/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana mencabut program bebas bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi robot trading Binomo.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi kepada Indra Kenz.
"Iya, (akan) kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Agus menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan audit terhadap proses pemberian remisi hingga keputusan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz. "Ya ini lagi diaudit, diaudit ya," ujarnya.
Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Informasi tersebut dikonfirmasi Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito.
"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Budi saat dikonfirmasi.
Nama Indra Kenz juga sempat disebut Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Rudi Setiawan dalam temuan terkait dugaan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Rudi menyebut sejumlah warga binaan yang diduga menempati hunian tersebut, termasuk Indra Kenz. "Tadi sudah saya sebutkan ada Jimmy Masrin, Heru, kemudian Indra Kenz, dan ada beberapa nama lainnya yang ditemukan sama Bu Syafrida, [ada] Ahmad Albani dan Hasan," ujar Rudi.
Kasus yang menjerat Indra Kenz mencuat pada 2022. Ia kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh majelis hakim terkait kasus investasi bodong Binomo. Indra Kenz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Indra dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).















































