Monday, October 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

ILAJ Dorong Nasabah BNI Pematangsiantar Ajukan Eksekusi Ganti Rugi Rp4,2 Miliar

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 16.03 WIB
ilaj_dorong_nasabah_bni_pematangsiantar_ajukan_eksekusi_ganti_rugi_rp42_miliar_

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Institute Law And Justice (ILAJ) mendorong nasabah BNI Pematangsiantar dalam kasus ganti rugi Rp4,2 miliar untuk langsung mengajukan eksekusi paksa, bukan mengajukan gugatan baru.

Langkah ini perlu diambil, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1278 PK/Pdt/2023 yang sudah inkracht, alias berkekuatan hukum tetap.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, mengatakan putusan pengadilan paling tinggi seperti ini jangan cuma disimpan rapi di lemari. Para tergugat, terutama pihak bank, harus benar-benar menjalankan kewajibannya membayar ganti rugi yang sudah ditetapkan untuk para nasabah.

"Sederhana saja, kalau putusan sudah inkracht, wajib dieksekusi," kata Fawer, Senin (5/10/2026).

"Putusan PK Mahkamah Agung sudah jelas menghukum BNI dan tergugat lain dengan tanggung renteng membayar ganti rugi Rp4,2 miliar. Sekarang yang perlu dilakukan nasabah adalah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri, jangan malah bikin gugatan baru," katanya.

Fawer juga meluruskan tugas Mahkamah Agung memang mengadili perkara di tingkat kasasi dan PK. Tapi, soal melaksanakan eksekusi entah itu secara fisik atau administratif sepenuhnya wewenang Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Di tahap awal, pihak yang kalah sebetulnya diberi kesempatan memenuhi kewajibannya secara sukarela. Tapi kalau tergugat dalam hal ini bank tetap cuek, pengadilan harus turun tangan lewat penetapan eksekusi.

"Jangan sampai salah langkah, minta Mahkamah Agung langsung turun mengeksekusi, itu bukan ranahnya. Kuasa hukum nasabah harus ajukan permohonan eksekusi resmi ke Ketua PN Pematangsiantar. Lampirkan juga semua salinan putusan dari pengadilan negeri, banding, hingga PK, rincian utang, dan bukti inkracht," ucap Fawer.

Fawer mengatakan kalau amar putusan bersifat tanggung renteng, itu artinya semua tergugat bertanggung jawab bersama atas utang tersebut. Jadi, bukan soal BNI mau atau tidak mau bayar, tapi lebih ke seberapa jauh proses eksekusi paksa sudah dijalankan oleh pemohon.

ILAJ juga mengingatkan agar masyarakat dan nasabah tidak buru-buru menuduh pengadilan tidak bekerja. Bisa saja administrasi masih diproses atau masih ada problem penafsiran amar dan status aset. Semua itu harus terbuka dan bisa dicek di kepaniteraan

Menang di atas kertas saja tidak cukup kalau hak-hak nasabah tidak benar-benar dijalankan. ILAJ berharap semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Nasabah juga harus aktif mengawal prosesnya supaya hukum benar-benar ditegakkan di Pematangsiantar.

Berikut urutan proses yang harus ditempuh agar nasabah tidak melenceng menurut ILAJ:

1. Ajukan permohonan eksekusi kuasa hukum menyerahkan dokumen lengkap ke Ketua PN

2. Pengadilan meneliti berkas dan memastikan belum ada pembayaran sukarela

3. Ketua pengadilan memanggil tergugat lewat teguran resmi (aanmaning), meminta pembayaran dalam batas waktu tertentu

4. Kalau tergugat tetap tidak membayar, pengadilan bisa blokir atau sita aset, lalu lelang untuk membayar utang tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN