BNI Pematangsiantar Membangkang Putusan MA, Rp4,2 Miliar Dana Nasabah Korban Penggelapan Tak Dibayar

Hotna Rumasi Lumban Toruan, salah satu korban penggelapan dana nasabah BNI. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (22/9/2026) - Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar dinilai membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. BNI belum membayar ganti rugi Rp4,2 miliar kepada belasan nasabah korban penggelapan dana.
Padahal MA telah mewajibkan BNI bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah tersebut. Bank pelat merah itu justru melakukan perlawanan hukum untuk menunda kewajiban.Hotna Rumasi Lumban Toruan, salah satu korban, mengaku kecewa terhadap sikap manajemen BNI yang dinilai mengabaikan hak nasabah kecil.
"Kami sudah RDP dengan Komisi C DPRD di Medan. Kami menanyakan kenapa BNI belum juga membayar. Bukannya patuh pada putusan Mahkamah Agung, mereka malah melakukan perlawanan hukum. Ini sama saja sengaja memperlama dan menyiksa nasabah," kata Hotna kepada Mistar.id, Selasa (22/9/2026).
Ia menyebut perjuangan para korban tidak berhenti di daerah. DPRD Komisi C Sumatera Utara telah membawa kasus ini ke tingkat pusat.
"Hasil RDP, DPRD Komisi C membawa berkas ini ke DPR RI. Berkas persidangan dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke Komisi III, Komisi XI, dan Fraksi Partai Demokrat. Karena bertepatan masa reses, semua berkas sedang dikaji anggota dewan di Jakarta," ujarnya.
Karena BNI dinilai tidak kooperatif, para korban menyiapkan langkah sita eksekusi paksa terhadap aset BNI untuk menutupi kerugian Rp4,2 miliar.
Menurut Hotna, kendala teknis pada permohonan sita sebelumnya terkait status kepemilikan aset tidak menyurutkan langkah mereka. Tim kuasa hukum kini melacak aset resmi milik BNI.
"Kami mengambil langkah hukum nyata dengan mencari dan memetakan semua aset yang terdaftar resmi atas nama BNI. Kami tidak punya pilihan selain melakukan sita eksekusi paksa," katanya.
Kasus ini menjadi ujian komitmen BNI dalam mematuhi hukum dan melindungi dana masyarakat.(hm02)










































