Rieke Soroti Bebas Bersyarat Indra Kenz di Tengah Polemik Lapas Cibinong

Indra Kenz (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di tengah polemik fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sorotan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).
Rieke awalnya mempertanyakan paparan Ditjenpas terkait pemeriksaan warga binaan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong. Menurutnya, paparan tersebut belum mencantumkan seluruh nama warga binaan yang diperiksa.
"Itu hanya disampaikan Direktorat Pamintel dan Direktorat Patmal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi, lalu ada 33 warga binaan kasus tipikor, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidum," kata Rieke.
Rieke kemudian meminta Ditjenpas mencantumkan nama-nama warga binaan yang diperiksa secara lengkap, termasuk narapidana dalam perkara korupsi timah.
Rieke Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz
Dalam rapat yang sama, Rieke kemudian menyinggung pembebasan bersyarat Indra Kenz yang berlangsung pada 24 September 2026.
"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak," ujar Rieke.
Ia mempertanyakan proses asesmen yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Rieke juga menyoroti persoalan pemulihan korban dalam perkara yang menjerat Indra Kenz.
"Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat," katanya.
Rieke kemudian meminta penjelasan mengenai mekanisme asesmen pembebasan bersyarat, termasuk dalam perkara yang melibatkan banyak korban.
"Di mana korban belum dipulihkan. Kasus penipuan, judi kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi, ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan. Sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu," ujar Rieke.
Ia juga mengaitkan pertanyaan tersebut dengan polemik tata kelola Lapas Cibinong yang tengah diperiksa.
Ditjenpas Benarkan Indra Kenz Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membenarkan Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat pada Kamis, 24 September 2026.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus juru bicara Ditjenpas Budi Waskito mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, Indra berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Kepala Bapas Kelas II Bogor Jatmiko juga membenarkan Indra mulai menjadi klien Bapas Bogor sejak 24 September 2026. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala.
Kabar pembebasan Indra Kenz sebelumnya mencuat setelah video pertemuannya dengan Paris Pernandes beredar di media sosial.
Korban Soroti Persoalan Ganti Rugi
Penasihat hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, mengatakan pihaknya berharap Indra Kenz tidak mengulangi perbuatannya apabila benar telah menjalani pembebasan bersyarat.
Terkait kerugian korban, Irsan menyebut sebagian ganti rugi telah berasal dari aset sitaan milik Indra Kenz. Namun, menurut dia, proses pembagian ganti rugi tersebut masih menghadapi persoalan di internal Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).
Sementara itu, pembebasan bersyarat Indra Kenz tetap menjadi bagian dari sorotan Rieke dalam pembahasan tata kelola pemasyarakatan. Pertanyaan utama yang disampaikan Rieke berkaitan dengan transparansi data warga binaan yang diperiksa serta dasar asesmen pemberian pembebasan bersyarat.
PREVIOUS ARTICLE
4 Napi yang Namanya Mencuat dalam Polemik Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Jimmy Masrin





































