Terungkap, 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Belum Tercatat di SIMAK BMN

Rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Kemenimipas (Foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID – Teka-teki mengenai sejumlah bangunan yang menjadi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong mulai terungkap. Dari 16 rumah dinas yang berada di kawasan tersebut, 13 unit ternyata belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung tersebut.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi.
Menurut Mashudi, tindak lanjut terhadap temuan tersebut nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan sementara.
“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung,” ujarnya
Kaur Umum Mengaku Tak Dilibatkan
Dalam rapat yang sama, Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai anggaran maupun proses pembangunan 13 rumah dinas tersebut.
Ia menyebut tidak dilibatkan dalam proses pembangunan ketika bangunan tersebut didirikan.
“Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan. Saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan bagaimana,” kata Deni.
Deni menjelaskan, 13 rumah dinas tersebut telah berdiri sejak 2023 dan pembangunannya selesai pada tahun yang sama.
“Untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023,” ujarnya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.
Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Rudi juga memimpin pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menyebut kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh temuan masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” kata Rudi.
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







































