Monday, October 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp31 Triliun untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 09.59 WIB
pemerintah_siapkan_stimulus_rp31_triliun_untuk_jaga_daya_beli_masyarakat

Ilustrasi daya beli masyarakat. (Foto: Shutterstock)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Pemerintah menyiapkan paket kebijakan dan stimulus dengan estimasi anggaran Rp31 triliun untuk kuartal IV 2026.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.

"Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (5/10/2026).

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pembukaan rekening bank bagi seluruh warga berusia di atas 17 tahun, dengan fokus pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pemerintah saat ini masih melakukan pencocokan data antar-kementerian dan lembaga untuk menentukan jumlah penerima manfaat serta memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Program senilai Rp17,5 triliun tersebut menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1-4.

Perlindungan terhadap pekerja juga dilakukan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.

Pemerintah juga melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang.

Sementara itu, pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor dan ditargetkan menjangkau 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan.

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga 2027. Insentif tersebut berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, dengan PPN DTP dihitung atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.

Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan dilanjutkan pada 2027.

Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan juga akan disesuaikan berdasarkan skala penghasilan. Di sektor industri perhiasan, pemerintah tengah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9% guna mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.

"Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027," ucap Haryo.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN