SHM Disebut Terbit di Aset Pemkab, Bupati Taput Larang Camat dan Kades Keluarkan Surat Tanah

Salah satu lokasi kawasan hutan Sijaba milik Pemkab Taput di Dusun Silalahi Desa Pohan Tenga yang disebut telah terbit SHM. (foto: fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID - Bupati Tapanuli Utara (Taput) menginstruksikan Camat Siborongborong serta kepala desa yang wilayahnya berada di sekitar kawasan Sijaba agar tidak menerbitkan surat keterangan maupun akta jual beli tanah di areal seluas sekitar 300 hektare yang tercatat sebagai aset Pemkab Taput.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah terbit di areal tersebut.
Kepala Bagian Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Roberto Sihotang mengatakan, kawasan Sijaba sebelumnya merupakan bagian dari Register 42 sebelum statusnya dilepas menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014.
Menurutnya, areal seluas sekitar 300 hektare tersebut kemudian dicatat sebagai aset Pemkab Taput berdasarkan SK Bupati Nomor 46 Tahun 2015.
“Bahwa kawasan hutan Sijaba Siborongborong telah dilepas statusnya dari hutan Register 42 menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) pada SK 579 tahun 2014 dan telah tercatat sebagai aset Pemkab melalui SK Bupati No 46 tahun 2015,” ujar Roberto saat dihubungi Mistar, Rabu (19/8/2026).
Roberto mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan Bupati Taput sekitar sebulan lalu kepada Camat Siborongborong dan kepala desa yang wilayahnya berada di sekitar maupun berbatasan dengan kawasan Sijaba.
Mereka diminta tidak menerbitkan surat keterangan tanah maupun akta jual beli atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemkab Taput.
Pemkab Taput, kata Roberto, juga mulai melakukan pematokan untuk memperjelas batas areal tersebut.
Di Desa Silait-lait, sekitar 50 hektare lahan telah dipatok menggunakan parit gajah dengan lebar sekitar dua meter dan kedalaman dua meter.
Sementara pematokan terhadap sisa areal masih dalam proses dan akan dilanjutkan berdasarkan titik koordinat yang mengacu pada peta Register 42 Sijaba.
“Dalam waktu dekat lokasi 300 hektare kawasan hutan Sijaba akan kita lakukan pematokan sesuai titik koordinat kawasan hutan Register 42 Sijaba,” ujar Roberto. (*)






















