Masa Tunggu Haji Sumut 13 Tahun, Jemaah Daftar 2014 Berangkat 2027

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus. (foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Masa tunggu keberangkatan jemaah haji asal Sumatera Utara tercatat sekitar 13 tahun. Jemaah yang memperoleh nomor porsi pada 2014 dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 2027.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus, mengatakan kondisi tersebut sekaligus menjelaskan masa tunggu haji di Sumut di tengah pembahasan mengenai antrean haji secara nasional.
“Kita di Sumut lebih cepat, 13 tahun. Nanti yang berangkat sesuai nomor porsi, yang mendaftar di 2014 akan berangkat pada 2027,” kata Zulkifli, Minggu (4/10/2026).
Terkait kuota haji 2027, Zulkifli mengatakan belum ada perubahan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan dari Sumatera Utara.
Menurutnya, kuota tersebut masih mengikuti ketentuan yang berlaku setelah dilakukan pemerataan kuota. Evaluasi terhadap jumlah kuota akan dilakukan setelah masa tiga tahun.
“Untuk kuota, selama tiga tahun dia tetap. Mulai tahun lalu sejak ada pemerataan kuota, setelah tiga tahun baru dievaluasi. Insyaallah, nanti jemaah yang datang sama seperti tahun lalu, yaitu 5.913 orang,” ujarnya.
Jumlah 5.913 orang tersebut mencakup jemaah reguler, jemaah lanjut usia (lansia), petugas bimbingan haji, serta Petugas Haji Daerah.
Selain kuota, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumut kini memaksimalkan persiapan administrasi jemaah, termasuk dokumen paspor dan visa.
Sementara terkait pelunasan biaya haji, Zulkifli mengatakan sebagian jemaah masih menunggu kepastian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Penetapan biaya tersebut masih dibahas di tingkat pemerintah pusat bersama DPR melalui Komisi VIII.
“Kalau BPIH kita menunggu karena masih terjadi perdebatan. Kita menunggu DPR, Komisi VIII, dan pemerintah untuk menetapkannya. Insyaallah Presiden berkomitmen biaya tidak membebankan jemaah, itu komitmen yang paling penting,” katanya. (*)














































