Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Protes Tanah Adat Ikut Tergusur dalam Eksekusi 300 Hektare Hutan Register 42 Sijaba Tuai

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 15.51
journalist-avatar-top
FH
warga_protes_tanah_adat_ikut_tergusur_dalam_eksekusi_300_hektare_hutan_register_42_sijaba_tuai_

Warga saat menyampaikan protes. (foto: fernando/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Pelaksanaan eksekusi lahan kawasan hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menuai keberatan dari sejumlah warga. Mereka menilai sebagian lahan yang dieksekusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai turun-temurun.

Salah seorang warga, Sohahuaon Silaban, mengatakan sekitar 50 hektare lahan milik keluarganya turut masuk dalam area yang dieksekusi. Menurutnya, kepemilikan tanah tersebut didukung dokumen peninggalan era kolonial Belanda yang diterbitkan pada tahun 1932.

"Kami sangat keberatan dengan eksekusi ini. Ada sekitar 50 hektare tanah peninggalan nenek moyang kami yang ikut masuk dalam kawasan yang dieksekusi. Kami memiliki bukti surat yang diterbitkan pada tahun 1932," ujar Silaban, Kamis (11/6/2026).

Ia berharap pemerintah tidak mengambil langkah sepihak dan bersedia membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.

"Kami meminta pemerintah duduk bersama dengan warga agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Jangan sampai masyarakat merasa haknya diabaikan," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Taput melakukan eksekusi terhadap kawasan hutan Register 42 Sijaba yang berada di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II. Dalam kegiatan itu, delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor dikerahkan ke lokasi.

Sejumlah lahan yang dieksekusi diketahui telah ditanami pohon pisang dan berbagai jenis tanaman hortikultura. Bahkan, sebagian area disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Eksekusi yang berlangsung, Rabu (10/6/2026), mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI.

Kepala Bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, menjelaskan kawasan Register 42 Sijaba merupakan aset pemerintah yang diserahkan oleh Kementerian Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 579 Tahun 2014.

Menurutnya, dari total sekitar 300 hektare kawasan tersebut, sekitar 100 hektare telah dimanfaatkan oleh Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit. Selain itu, 50 hektare direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu yang akan dikelola Perseroan Tapanuli Utara.

"Sementara sekitar 150 hektare lainnya saat ini sedang dilakukan pemetaan dan pemasangan tanda batas agar tidak kembali digarap masyarakat," ujar Murni.

Terkait keberadaan SHM di dalam kawasan tersebut, Murni menyebut sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan negara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PTUN terkait persoalan ini. Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Keberatan juga disampaikan Miduk Sihombing yang mengaku lahan warisan keluarganya seluas 25 hektare ikut terdampak eksekusi.

"Saya merupakan keturunan Ompu Gustap Sihombing. Keluarga kami memiliki dokumen kepemilikan sejak tahun 1960. Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga," ujarnya.

Sementara itu, H Hutasoit mengaku mengalami kerugian setelah mengetahui lahan yang dibelinya pada 2015 ternyata masuk dalam kawasan Register 42 Sijaba.

"Saya membeli tanah itu dengan dokumen jual beli yang lengkap. Namun belakangan diketahui lokasinya berada di kawasan hutan. Karena merasa dirugikan, saya berencana melaporkan dugaan penipuan ke polisi," katanya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN