Penggugat Banding Putusan Harta Bersama di PA Medan, Berencana Laporkan Majelis Hakim

Gedung PA Medan, Jalan Sisisingamaraja Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/7/2026) – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Medan dinilai tidak adil dalam memutus perkara harta bersama yang diajukan Linda binti Paiman melalui kuasa hukumnya dengan nomor register 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn.
Kuasa hukum Linda, Hadi Yanto, menyebut putusan majelis hakim memuat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Karena itu, pihaknya mengajukan banding dan berencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).
"Keberatan kami dengan putusan majelis hakim salah satunya terkait penetapan tanah dan bangunan yang dijadikan usaha kafe di Jalan Willem Iskandar Nomor 5, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, sebagai harta bersama klien kami dan tergugat Malano Sitompul bin Th. Sitompul," kata Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Senin (27/7/2026).
Hadi menerangkan, majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan menetapkan tanah dan bangunan tersebut sebagai harta bersama serta memutuskan kliennya dan tergugat masing-masing berhak atas setengah bagian dari objek sengketa.
"Aset tersebut merupakan hibah dari orang tua klien kami kepada anaknya pada tahun 2015, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama," tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, Hadi menegaskan bahwa ketika terdapat putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, penggugat berhak menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami menghormati putusan pengadilan sebagai produk lembaga peradilan. Namun, karena masih tersedia upaya hukum, kami akan mengajukan banding. Kami juga berencana melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke Bawas MA serta KY karena menurut kami sejumlah pertimbangan hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Secara terpisah, Linda mengaku merasa dirugikan dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana terungkap selama persidangan.
"Selama persidangan, kami menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti surat, keterangan saksi, hingga data dari Samsat mengenai kendaraan serta alamat rumah di Marelan. Namun, bukti-bukti itu tidak dipertimbangkan dalam putusan," katanya.
Linda juga menyatakan tergugat telah melakukan kawin halang dan tidak memberikan nafkah kepada dirinya serta anak-anak mereka selama berumah tangga. Menurutnya, fakta tersebut telah didukung alat bukti dan keterangan para saksi, tetapi tidak dianalisis secara profesional oleh majelis hakim.
Selain itu, Linda menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak dalam menyampaikan keterangan maupun alat bukti selama persidangan berlangsung.
"Saya berharap Bawas MA dan KY dapat menindaklanjuti laporan yang akan kami ajukan nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing," tuturnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak PA Medan belum memberikan keterangan. Awak Mistar telah berupaya mengonfirmasi pihak PA Medan melalui sambungan telepon, namun belum memperoleh respons. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kecelakaan Beruntun di Jalan Sibolga–Barus, 17 Orang Terluka























