25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

PA Medan Terbitkan Penetapan Sita Jaminan, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat VIII Minta Pengadilan Profesional

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Agama (PA) Medan menerbitkan penetapan sita jaminan dalam perkara gugatan harta gono-gini dengan nomor register perkara 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn atas objek yang menjadi milik turut tergugat (TT) VIII.

Adapun para tergugat dalam perkara tersebut berjumlah 9 orang salah satu di antaranya bernama Nizar (TT VIII). sedangkan, pihak penggugat berjumlah 1 orang dengan nama Candra bin Yasin.

Candra merupakan mantan suami dari Maya Fitrianti binti Nizar. Setelah keduanya resmi berpisah, Candra pun selanjutnya menggugat Maya dan Nizar selaku orang tua kandung Maya serta beberapa pihak perbankan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan terkait pembagian harta gono-gini ke PA Medan.

Kini, PA Medan telah mengeluarkan penetapan sita jaminan atas objek perkara yang dimiliki Nizar. Padahal, Nizar tidak ada sangkut pautnya dalam urusan pembagian harta gono-gini dengan mantan menantunya itu.

Baca juga: Pengamat Hukum: Debt Collector Boleh Sita Kendaraan, Asalkan Penuhi Aturan

Melihat fenomena tersebut, Bintang M.I.M. Panjaitan didampingi Diky Murwansyah yang merupakan Kuasa Hukum Nizar meminta Majelis Hakim PA yang diketuai Muslim bersikap profesional.

“Klien kita merupakan turut tergugat VIII, orang tua dari Tergugat,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/24).

Bintang pun mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dan sangat dirugikan atas penetapan sita jaminan ini.

“Sebab, tanah seluas 305 m² di Jalan Ileng No. 5 A Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan tanah seluas 319 m² di Jalan Ileng No 5 A Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, mengapa dijadikan objek perkara sidang pembagian harta putrinya dengan mantan suami putrinya tersebut, karena jelas objek yang dijadikan sita jaminan adalah miliknya berdasarkan sertifikat hak milik yang masih tercatat atas namanya dan selain itu saat ini kedua objek tersebut masih dalam jaminan di bank,” sebutnya.

Baca juga: Konsorsium PERMAMPU: Angka Perkawinan Anak dan di Bawah Usia 19 Tahun Tinggi

Ia pun menegaskan, kedua objek tersebut sampai saat ini tidak ada suatu putusan apapun yang telah menyatakan bahwa kedua objek milik Nizar adalah bagian harta bersama dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat.

Related Articles

Latest Articles