Friday, April 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan

journalist-avatar-top
Selasa, 16 Juli 2024 20.04
kejaksaan_tetapkan_3_tersangka_kasus_dugaan_korupsi_uinsu_tuntungan

kejaksaan tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi uinsu tuntungan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF. Kemudian IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.

“Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan UIN SU tahun 2020,” ujar Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (18/7/24) sore.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UINSU, Kacabjari Bilang Begini

Dijelaskan Yus, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp795.166.384 berdasarkan perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.

“Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429.817.223 (Rp429 juta) dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

 

REPORTER: