Polsek Pandan Damaikan Kasus Pencurian di Perumahan Toholand Natio

Ketiga pelaku dan korban saat melakukan perdamaian di Polsek Pandan. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Polsek Pandan menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Toholand Natio, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak korban dan para pelaku menyepakati perdamaian tanpa adanya unsur paksaan.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menyampaikan perkara hukum ini bermula dari aksi pembongkaran rumah yang terjadi di Kompleks Perumahan Toholand Natio.
Korban, Novia Susanti Tanjung, 30 tahun, kehilangan sejumlah barang berharga setelah pelaku merusak engsel jendela depan rumah. Barang-barang yang diambil meliputi satu unit iPhone 11 warna Purple (128 GB), satu unit iPhone 7 warna Rose Gold (128 GB), satu unit Samsung Galaxy A20s warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp900.000.
"Korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp10.500.000. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pandan pada 19 Mei 2026," ujar Iptu Zul Efendi, Jumat (5/6/2026).
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan melakukan penyelidikan dan pelacakan barang bukti. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial ACT alias Dedek Ok'Ok, 36 tahun, beserta dua perempuan yang bertindak sebagai rekan yang membantu kejahatan, yaitu SWS, 27 tahun, dan UKS, 24 tahun.
Meskipun beberapa barang bukti sempat disembunyikan oleh para pelaku di area Pemakaman Muslim Sibolga dan dinyatakan hilang, kepolisian tetap berhasil mengamankan ketiga pelaku ke Mapolsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah ketiga pelaku diamankan, terjadi proses mediasi yang menjadi titik balik penanganan perkara ini. Karena adanya iktikad baik dari para pelaku beserta keluarganya untuk bertanggung jawab, pihak korban bersedia memberikan maaf.
Kedua belah pihak kemudian mengajukan permohonan resmi untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.
Zul Efendi menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini didasari regulasi hukum terbaru, yakni Pasal 81 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sebelum menyetujui permohonan tersebut, tim penyidik terlebih dahulu melakukan verifikasi fakta di lapangan.
"Kami memastikan bahwa pemulihan keadaan korban telah terpenuhi melalui ganti rugi materiil secara penuh senilai Rp10,5 juta. Selain itu, kesepakatan damai ini murni lahir dari kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi," katanya.
Sebagai akibat dari tercapainya kesepakatan damai yang sah secara hukum sesuai Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Polsek Pandan menerapkan kebijakan dengan menyerahkan ketiga pelaku kembali kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan moral. Namun, para pelaku tidak bebas murni, melainkan dikenakan sanksi administratif sebagai bentuk pengawasan berkala.
"Ketiga pelaku kami kembalikan kepada pihak keluarga untuk pembinaan. Namun, akibat hukumnya mereka diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB di Mapolsek Pandan," tutupnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Simalungun di Karang SariBERITA TERPOPULER






















