Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Simalungun di Karang Sari

Pelaku pencurian saat diamankan beserta barang bukti di Polres Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap tiga pria yang menjadi tersangka pencurian bermotor (curanmor). Ketiganya adalah Mario Gurning 20 tahun, Anas Rizky, 21 tahun, dan Ayyash Suhendar, 18 tahun. Ketiganya merupakan warga Kota Pematangsiantar.
Dari penangkapan tersebut, dijelaskan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BK 6875 TBP dan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1386 WU.
Sepeda motor yang dicuri merupakan milik Beckam Siburian 29 tahun, warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Sabtu (9/5/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza hitam metalik,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa dua pelaku lainnya berada di kawasan Perumahan Karang Sari Permai. Pada pukul 04.30 WIB dini hari keesokan harinya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut mobil yang digunakan saat beraksi.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan 3C.
"Kejahatan 3C rawan terjadi di lingkungan perumahan maupun tempat umum. Kami mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian," katanya. (hm20)
























