Hakim PN Medan Kembali Tunda Vonis Empat ‘Rayap Besi’ Stadion Teladan

Empat terdakwa kasus pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat rayap atau pencuri besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan.
Keempat rayap besi di antaranya Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo.
Mereka sedianya mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim pada Kamis (4/6/2026) sore. Persidangan sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Namun, putusan belum dapat dibacakan karena putusan belum selesai dan ditunda pekan depan. Penundaan ini merupakan kedua kalinya setelah persidangan sempat ditunda pada Kamis (21/5/2026) lalu dikarenakan putusan belum rampung.
"Di jadwal saya terdapat kesalahan terkait jadwal sidang. Minggu depan kita putus untuk Seven Boy dkk. Minggu depan tanggal 11 Juni 2026. Sabar, ya," ujar Cipto.
Sebelumnya, keempat pencuri besi tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun penjara. JPU menilai perbuatan keempat terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 23 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025, mereka mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual Rp35 ribu.
Hasil penjualan mereka bagi rata. Sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, para terdakwa kembali beraksi dan mencuri 21 kg besi serta menjualnya Rp73.500.
Tidak berhenti sampai situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, para terdakwa mengulangi aksinya pada tengah malam dan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp52.500.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Nelayan Masih Hilang di Tanjung Api Asahan, 21 Orang Selamat



















