Komplotan Curanmor Ditangkap Polda Sumut, Beraksi Antar Kabupaten

Komplotan curanmor yang ditangkap Polda Sumut. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan diketahui sebanyak lima orang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan kelima pelaku telah melakukan aksinya di 4 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).
Kata Ricko, penangkapan komplotan ini bermula dari adanya laporan yang diterima Polsek Tanjung Morawa.
“Mulanya kita terima laporan masyarakat dengan nomor LP B/161/IV/2026 SPKT Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, Polda Sumut, pada tanggal 1 Mei 2026, dengan pelapor atas nama Joko Selamat Saragih,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Jumat (29/5/2026) di Polda Sumut.
Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih oleh Tim URC Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan awal, aksi pencurian dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah Pendeta GKPS Distrik 6 Lubuk Pakam, Jalan Taruna APDN, Dusun 3 nomor 33, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya, para pelaku ini memantau rumah yang penghuninya sedang tidur atau sedang tidak memperhatikan kendaraannya. Setelah merasa aman, para pelaku mencuri dengan merusak gembok pagar rumah terlebih dahulu. Kemudian mencuri sepeda motor.
Tersangka pertama bernama Hadi Gun alias Ijun, 48 tahun. Ijun berperan menyiapkan mobil rental untuk para pelaku. Kemudian, Ijun ikut serta di dalam mobil yang disewanya untuk memperhatikan rumah korban.
Ijun ditangkap pada Senin (24/5/2026) pukul 07.30 WIB di areal perkebunan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka kedua, Indra Prihatin alias Kunyit, 49 tahun, warga Langkat Estate Desa Cempa Dusun V Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Ia berperan sebagai kapten atau otak pelaku. Kemudian mengatur dan menyusun rencana serta mengajak pelaku lainnya. Kunyit ditangkap di Daerah Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga, Irwanto alias Iwan, 36 tahun. Iwan berperan sebagai orang yang mengawasi, mengamati situasi, serta mengangkat dan membawa sepeda motor milik para korban.
“Iwa ini juga merentalkan mobil yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia ditangkap pada Senin (25/5/2026) di Jalan Sidodai Gang Karya, Deli Serdang, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang,” tutur Ricko.
Kemudian, tersangka keempat bernama Jumadi alias Madi, 42 tahun, warga Dusun Tiga, Sei Sinaga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Madi berperan menyediakan rumah miliknya menjadi tempat persiapan dan konsolidasi pada saat para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tak hanya itu, Madi juga menyimpan barang bukti berupa sepeda motor atau mobil hasil curian sebelum dijual kepada penadah, serta menerima bagian dari pelaku setiap kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia ditangkap di Daerah Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Terakhir, Misrun alias Wawon alias Waleng alias Kelelek, 46 tahun, yang berperan sebagai pemutus atau eksekutor.
Misrun bertugas membuka gembok pagar garasi rumah milik korban dengan gunting baja, serta mengamati rumah target korban yang akan dieksekusi. Ia ditangkap di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kelima pelaku sempat melakukan perlawanan dan melukai anggota sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki para pelaku.
“Kelima pelaku kita tangkap dari tempat berbeda-beda. Saat penangkapan berlangsung para pelaku ini melakukan perlawanan dan melukai personel, sehingga kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku,” ujar Kombes Ricko Taruna Mauruh, Jumat (29/5/2026) di Polda Sumut. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Selama Mei 2026, Lebih dari 20 Kecelakaan Terjadi di Sergai























