Polres Asahan Tahan 3 Terduga Pencuri TBS Sawit di Lahan HGU PT CSIL

Polisi saat memonitoring aktivitas kelompok koperasi di lahan PT CSIL. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID – Polres Asahan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang.
Ketiganya diduga merupakan bagian dari kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora mengatakan ketiga orang tersebut telah ditahan setelah penyidik menerima laporan resmi dari PT CSIL terkait dugaan pencurian hasil perkebunan.
"Kami telah mengamankan tiga orang dan menahan mereka yang diduga melakukan pencurian hasil kebun sawit berdasarkan laporan polisi dari PT CSIL. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan," ujar AKP Immanuel Simamora, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula ketika pada 8 Juli 2026 sekelompok orang yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera memasuki areal HGU PT CSIL seluas 4.773,90 hektare di Kecamatan Sei Kepayang.
Selain melakukan penguasaan lahan, kelompok tersebut juga memanen tandan buah segar kelapa sawit yang berada di areal perkebunan.
Menanggapi peristiwa itu, Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menegaskan perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penjarahan hasil kebun kepada Polres Asahan.
Tri menjelaskan HGU PT CSIL diperoleh melalui mekanisme yang sah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 89/HGU/BPN RI/2011. Sebelum HGU diterbitkan, perusahaan juga telah memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang sebelumnya menguasai kawasan tersebut.
"Artinya, HGU PT CSIL diperoleh dengan menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku karena melalui proses ganti rugi kepada masyarakat," kata Tri.
Ia juga menanggapi adanya Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 mengenai pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan HGU yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Karena itu, Tri menilai tindakan penguasaan lahan dan pemanenan sawit yang dilakukan tanpa mekanisme hukum merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Ini merupakan sebuah kekeliruan dan telah mengarah pada tindakan melawan hukum berupa penjarahan hasil kebun sawit. Kami meminta pengamanan kepada Polres Asahan, dan akhirnya beberapa pelaku berhasil diamankan," tegasnya.
PT CSIL berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Perusahaan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak aksi tersebut.
"Kita berada di negara hukum yang menjunjung tinggi aturan. Kami berharap aktor intelektual di balik peristiwa ini juga dapat diungkap sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujar Tri.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan berdasarkan putusan pengadilan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang sah oleh lembaga peradilan, bukan dengan mengambil alih lahan dan memanen hasil perkebunan secara sepihak.[]






















