Sosialisasikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Warga Medan Manfaatkan Bank Sampah

Anggota DPRD Kota Medan, Fauzi, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Persampahan di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. (Foto: Rahmad/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran drainase dan sungai, guna mengurangi risiko banjir di Kota Medan.
Ajakan itu disampaikan Fauzi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Persampahan di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (18/7/2026).
"Kalau kita membuang sampah sembarangan, nanti sampah itu akan kembali kepada kita, salah satunya melalui banjir. Mulai sekarang mari menerapkan pola hidup bersih," ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu juga mengimbau masyarakat memanfaatkan keberadaan Bank Sampah sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus menambah penghasilan.
"Kalau sampahnya memiliki nilai ekonomis, kumpulkan lalu tukarkan ke Bank Sampah. Walaupun nilainya sedikit, jika dikumpulkan tentu akan menjadi banyak. Ini bisa menjadi tambahan pemasukan bagi masyarakat. Jika ada warga yang ingin membentuk Bank Sampah, silakan sampaikan kepada saya agar bisa dibantu. Apalagi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga hadir dalam kegiatan ini," katanya.
Dalam sesi dialog, salah seorang warga, Imaniyah, mengeluhkan keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Garu VII yang menimbulkan bau tidak sedap karena pengangkutan sampah dinilai terlalu lama.
"Mohon diperhatikan, Pak. Sampah baru diangkut setiap tiga sampai empat hari sehingga menumpuk dan menimbulkan bau. Padahal kami rutin membayar retribusi sampah setiap bulan," keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Fauzi berjanji akan berkoordinasi dengan Camat Medan Amplas dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait pengelolaan TPS dan jadwal pengangkutan sampah.
"Segera saya koordinasikan, Bu. Pak Camat juga hadir di sini. Mohon keluhan warga ini menjadi perhatian agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Suheri, yang berharap Bank Sampah di wilayahnya dapat diaktifkan kembali.
"Dulu pernah ada Bank Sampah di Jalan Garu I, tetapi sekarang sudah tidak beroperasi. Kami berharap ada pendampingan agar masyarakat kembali aktif mengelola sampah melalui Bank Sampah," katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Bank Sampah Kota Medan, Indra Utama Pohan, menyatakan siap berkoordinasi dengan Kecamatan Medan Amplas untuk mengaktifkan kembali Bank Sampah.
"Secara administrasi akan kami koordinasikan dengan pihak kecamatan. Kami juga siap membantu pembentukan Bank Sampah di wilayah lain agar pengelolaan sampah, terutama sampah plastik, semakin optimal," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari I, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pada hari yang sama, Fauzi juga menggelar sosialisasi Perda Persampahan di Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Kota.























