Pola Kelola Sampah Akan Dievaluasi Pemkab Simalungun

TPA Kabupaten Simalungun. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID – Pemkab Simalungun merevisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) agar sesuai dengan perkembangan dan kondisi di lapangan, Selasa (14/7/2026).
Revisi melibatkan organisasi perangkat daerah, camat, dan pengelola bank sampah.
Kepala DLH Simalungun, Daniel H Silalahi, mengatakan pembahasan kemarin merupakan salah satu tahapan penyusunan revisi RIPS. Pemerintah daerah membutuhkan data dan masukan dari OPD, kecamatan, maupun pengelola bank sampah sebelum dokumen dirampungkan.
"Masukan dari seluruh peserta akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen revisi RIPS," ujar Daniel.
Menurut dia, RIPS yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018. Dalam beberapa tahun belakangan, regulasi maupun kondisi daerah telah berubah sehingga dokumen tersebut perlu disesuaikan.
Tim konsultan juga memaparkan hasil kajian awal. Perwakilan tim, Juswardi Sinaga, menyebut penanganan sampah di Simalungun masih didominasi pola kumpul, angkut, dan buang ke tempat pemrosesan akhir.
"Model itu membuat beban TPA terus bertambah. Karena itu, revisi RIPS diarahkan agar penanganan sampah tidak lagi hanya berfokus di TPA, tetapi dimulai dari sumbernya melalui pengurangan sampah, pemanfaatan kembali, dan penguatan bank sampah," ujarnya.
Kabupaten Simalungun memiliki 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.
Luas wilayah menjadi salah satu tantangan dalam pelayanan persampahan, termasuk meningkatnya volume sampah di kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan. (hm20)























