Wakil Bupati Dairi Absen di Paripurna DPRD, Vickner Sinaga Klarifikasi

Bupati Dairi Vickner Sinaga (baju putih) hadiri Rapat paripurna, Selasa (14/7/2026). (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Wakil Bupati Dairi Daniel Wahyu Sagala absen saat rapat paripurna agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).
Absennya Daniel membuat rapat ditunda hingga Selasa (14/7/2026). Diketahui, Daniel absen pada rapat karena pergi ke Nusa Tenggara Barat (Barat) mengunjungi anaknya.
Menanggapi absennya Daniel pada rapat paripurna, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, mengatakan sebelum rapat ia telah memerintahkan Daniel agar menghadiri rapat tersebut karena Vincker ada agenda kerja ke Jakarta.
“Awalnya minta izin ke Makassar menemani istrinya yang PNS sedang dinas. Kemudian, yang bersangkutan meminta perubahan perjalanan jadi ke NTB karena putranya bersekolah di daerah tersebut. Saya izinkan perubahan tersebut dengan syarat wajib datang ke rapat paripurna yang sudah diagendakan. Nyatanya tidak datang. Sehingga DPRD harus menjadwalkan ulang sidang,” kata Vickner.
Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan proses konstitusional yang harus dilakukan secara cermat karena mencakup dua periode kepemimpinan, yakni masa Penjabat (Pj) Bupati pada Januari–Maret 2025 dan masa Bupati definitif pada Maret–Desember 2025.
"Hubungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan bagian dari prinsip trias politica yang harus dijunjung bersama," tuturnya.
Setelah rapat ditunda dan kembali digelar Selasa, Vickner diketahui datang terlambat saat itu karena harus menghadiri undangan di Kantor Gubernur Sumut dan tidak dapat diwakilkan. Rapat harus diskors hingga Bupati tiba pukul 16.30 WIB.
Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, mengatakan rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 21 anggota DPRD dari 35 orang. Hanya saja harus diskors karena Bupati belum hadir.
"Sesuai tata tertib DPRD, sidang dinyatakan kuorum. Namun karena Bupati dan Wakil Bupati belum hadir, rapat diskors selama satu jam, mulai pukul 15.30 WIB hingga 16.30 WIB," ujar Sabam.
Sementara itu, Wakil Bupati Dairi belum memberikan tanggapan mengenai ketidak hadirannya saat rapat. Mistar telah menghubungi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan Daniel belum membalas. Padahal, pesan yang dikirim telah centang dua. (hm20)






















