Pembunuh Pelajar SMPN 4 Lubuk Pakam Dituntut Hukuman Mati

Kedua terdakwa pembunuh M Ilham dibawa petugas ke ruang tahanan sementara PN Lubuk Pakam. (Foto: Dok Keluarga Korban/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Anastasya, menuntut hukuman mati terdakwa pembunuh pelajar SMPN 4 Lubuk Pakam, M Ilham, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya sidang kasus pembunuhan ini sempat tertunda selama enam kali persidangan karena menunggu rencana tuntutan dari Kejagung.
Pembacaan tuntutan berlangsung di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles dan Pangihutan Sitorus tersebut.
JPU menuntut kedua terdakwa AS alias A dan MH alias H dengan hukuman mati. Menurut JPU kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Kedua terdakwa MH dan AS dituntut hukuman mati,” kata JPU Anastasya.
Hakim Ketua Abdul Wahab yang mendengar bacaan tuntutan dari JPU, kembali menegaskan kepada kedua terdakwa.
“Sudah dengar tadi kalian kan yang dibacakan oleh Jaksa, yakni dituntut mati. Sidang kita lanjutkan minggu depan agenda pembelaan terdakwa," kata Abdul Wahab seraya menutup sidang.
Ibu Kandung korban Muhammad Ilham, Suyatik, 57 tahun, yang hadir di persidangan tidak kuasa menahan tangis.
"Terima kasih kepada Bapak Kajari Deli Serdang dan Pak Hakim PN Lubuk Pakam yang memberi keadilan kepada kami. Kepada Bapak Kapolres Deli Serdang kami juga berterima kasih karena kedua terdakwa akhirnya dituntut mati," kata Suyatik. (hm20)






















