Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Praktisi Hukum Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Polsek Sunggal

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 11.32 WIB
praktisi_hukum_desak_kapolda_sumut_usut_tuntas_dugaan_pemerasan_di_polsek_sunggal

Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Video viral unggahan akun TikTok @Digital.Z menarasikan oknum Polsek Sunggal diduga melakukan pemerasan terhadap terduga penadah becak bermotor (betor), Arman. Pantauan Mistar, hingga Selasa (14/7/2026) siang, video yang dibagi menjadi empat bagian itu telah ditonton sebanyak 251 ribu kali.

Meski pihak Polsek Sunggal melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Sentosa telah membantah video tersebut, hal itu tidak menghentikan beragam komentar dari masyarakat.

Salah satunya datang dari praktisi hukum Muslim Muis. Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) itu meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh sejatinya harus dilakukan Bidang Propam guna memastikan informasi yang beredar.

"Kalau informasi ini benar, ini bukan cuma pelanggaran disiplin. Ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri itu sendiri. Ada juga dugaan tindak pidana di sana. Jangan dianggap remeh hal seperti ini," ucapnya, Rabu (15/7/2026).

Dilanjutkannya, dugaan permintaan uang dengan iming-iming seseorang dapat bebas dari jeratan hukum merupakan hal serius. Jika tidak ditindak, Muslim menilai masyarakat akan memandang negatif institusi tersebut.

"Jangan sampai masyarakat berasumsi hukum dapat dijual beli. Ini harus dibuktikan, harus transparan. Polri harus menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik tak terpuji ini jika benar," tuturnya.

Tak hanya itu, praktisi hukum yang dikenal keras ini juga mewanti-wanti soal pemeriksaan yang dilakukan. Ia berharap proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif. Jika tidak benar, Polri diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.

"Kalau benar, katakan benar. Pelakunya harus diproses, baik pidana maupun etiknya. Kalau tidak benar, sampaikan juga ke masyarakat. Termasuk kepada pemilik akun TikTok tersebut. Bagaimana mungkin seseorang nekat menyebarkan video itu padahal dia tahu konsekuensi hukumnya jika tidak benar," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pengakuan seorang pria bernama Arman, warga Jalan Arjuna, Sei Mencirim Pasar V, Dusun VII, yang mengaku diperas oleh oknum di Polsek Sunggal. Pasalnya, ia ditangkap atas dugaan sebagai penadah becak bermotor.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @Digital.Z dan dilihat Mistar, Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, Polsek Sunggal melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Sentosa memberikan klarifikasi terkait viralnya pengakuan seorang pria berinisial Arman, 51, yang mengaku ditangkap tanpa diperlihatkan surat penangkapan dalam kasus dugaan penadahan barang hasil pencurian.

Ia membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penangkapan terhadap Arman, telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Tindakan yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Terkait adanya pencabutan laporan maupun perdamaian antara para pihak, itu bukan bagian dari kewenangan kepolisian. Kami hanya menjalankan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, Sabtu (11/7/2026). (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN