Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Dituntut 7–15 Tahun Penjara di PN Medan

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 09.18 WIB
tiga_terdakwa_korupsi_kapal_tunda_dituntut_715_tahun_penjara_di_pn_medan

Tiga terdakwa kasus korupsi dua unit kapal tunda saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Tiga terdakwa korupsi dua unit kapal tunda kapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018 hingga 2021 dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (14/7/2026) malam.

Mereka ialah Hosadi Apriza Putra selaku eks Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Rudy Sunaryadi selaku eks Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Bambang Soendjaswono selaku eks Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pukul 20.40 WIB hingga 21.07 WIB, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut ketiganya 7–15 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," ucap JPU Kejari Belawan, Chris Agave V. Berutu, saat membacakan surat tuntutan.

JPU juga menuntut Hosadi agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar.

Rudy dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Sementara Bambang dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ketiganya tidak dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini Rp92,35 miliar. Kata jaksa, perbuatan para terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Sehingga, kerugian keuangan negara harus dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

"Membebankan PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk membayar UP sejumlah Rp92,35 miliar," tambah JPU dari Kejati Sumut, Nurdiono, saat membacakan surat tuntutan hukuman terhadap Bambang.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Agave didampingi Nurdiono dan JPU Kejati Sumut, Desi Situmorang.

Keadaan yang meringankan, lanjut jaksa, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta para terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam melakukan tindak pidana, karena pelaku utama atas nama Bambang Eka Cahyana telah meninggal dunia.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (17/7/2026) nanti.

Diketahui, kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Namun dalam prosesnya, kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, hingga pembayaran yang dilakukan juga tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN