Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satu Pelaku Ternyata DPO Kasus Begal, Polisi Ungkap Peran dan Aksi Kejahatan Lainnya

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 09.10 WIB
satu_pelaku_ternyata_dpo_kasus_begal_polisi_ungkap_peran_dan_aksi_kejahatan_lainnya

Deni Irawan, saat diamankan di Resmob Polrestabes Medan. (Foto: Dok Resmob/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Tak hanya terlibat kasus curanmor, Deni Irawan, juga terlibat kasus begal di Jalan Juanda, Medan Kota, Rabu (8/10/2025).

"Benar, yang bersangkutan DPO kasus begal yang beraksi Oktober tahun lalu," kata Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).

Aksinya saat itu dilakukan bersama Ricky Sayahputra dan M Nabil Febrian yang telah tertangkap. Ketiganya berhasil merampas sepeda motor Honda Beat BK 5137 AKF milik Syafiqah. Dari hasil penjualan sepeda motor itu, Deni mengakui mendapat bagian Rp400.000.

"Peran Deni sebagai joki dalam aksi begal tersebut. Setelah berhasil, ia juga membawa sepeda motor korban," ucap mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu.

Masih kata Bimo, rekan Deni, Indra Wijaya juga bukan kali pertama melakukan aksi curanmor. Pengakuannya, sedikitnya ia telah lima kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Pelaku Indra ini spesialis curanmor. Dia sudah lima kali main. Tiga di antaranya bersama Deni dan dua lagi bersama W," ujarnya.

Sebelumnya, dua pelaku curanmor ditangkap Unit Resmob Polrestabes Medan. Keduanya pun diberi tindakan tegas oleh petugas dengan menembak kakinya.

Keduanya bernama Indra Wijaya, 27 tahun, warga Sari Rejo, Medan Polonia, dan Deni Irawan, 28 tahun, warga Jalan Perjuangan, Pancur Batu. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN