Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sunggal Bantah Tudingan Penangkapan Tersangka Penadah Tak Sesuai Prosedur

Mistar.idSabtu, 11 Juli 2026 pukul 23.37 WIB
polsek_sunggal_bantah_tudingan_penangkapan_tersangka_penadah_tak_sesuai_prosedur

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Herman Sentosa. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Polsek Sunggal memberikan klarifikasi terkait viralnya pengakuan seorang pria berinisial Arman, 51 tahun, yang mengaku ditangkap tanpa diperlihatkan surat penangkapan dalam kasus dugaan penadahan barang hasil pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Herman Sentosa, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penangkapan terhadap Arman, telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Tindakan yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Terkait adanya pencabutan laporan maupun perdamaian antara para pihak, itu bukan bagian dari kewenangan kepolisian. Kami hanya menjalankan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Herman, perkara ini bermula saat John Lutherson Simaremare, 43 tahun, kehilangan becak yang menjadi sumber mata pencahariannya. Setelah ditelusuri, becak tersebut diduga diambil oleh adik kandungnya sendiri, Irwanto Simaremare, 35 tahun.

Dari pengakuan Irwanto, becak itu telah dijual atau digadaikan kepada Arman.

Upaya John untuk mengambil kembali becaknya secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan LP/B/531/IV/2026/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Irwanto pada 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arman kemudian diamankan pada 25 Mei 2026 karena diduga menerima becak hasil tindak pidana tersebut.

Namun, di tengah proses hukum berjalan, pelapor mengajukan pencabutan laporan dengan alasan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Karena perkara tersebut merupakan delik aduan yang berkaitan dengan pencurian dalam lingkup keluarga, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Herman juga menegaskan polisi tidak mengetahui maupun terlibat dalam kesepakatan damai yang mungkin terjadi di luar proses hukum, termasuk apabila terdapat penggantian kerugian antara para pihak.

"Itu merupakan urusan pribadi para pihak. Kepolisian hanya memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, kasus tersebut kini telah resmi dihentikan setelah laporan dicabut oleh pelapor.

Herman menyebut korban juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sunggal karena berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan becaknya, yang menjadi sumber penghidupan keluarganya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN