Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DPO 6 Bulan Kasus Judi, Mantan Ketua OKP Ditangkap Polsek Sunggal

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 09.20 WIB
dpo_6_bulan_kasus_judi_mantan_ketua_okp_ditangkap_polsek_sunggal

FS saat ditangkap petugas di kediamannya, di Jalan Pantai Harapan, Medan Sunggal. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Buronan kasus judi tembak ikan, FS, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal. Ia ditangkap di Jalan Pantai Harapan, Medan Sunggal, Minggu (28/6/2026).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Herman Sentosa, membenarkan penangkapan tersebut.

"Sebelumnya beberapa orang sudah kami tangkap atas kasus praktik perjudian. Setelah hampir enam bulan, pemilik lokasi judi akhirnya berhasil ditangkap," ucapnya, Kamis (2/7/2026).

Dilanjutkan Herman, polisi kesulitan menangkap FS karena kerap berpindah-pindah lokasi. Teranyar, mantan ketua salah satu OKP itu kabur ke Aceh.

"Saat ini kita masih memburu istri FS yang juga terlibat aktivitas perjudian," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, polisi menggerebek salah satu sekretariat OKP di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) dinihari.

Lokasi tersebut digerebek karena dijadikan lokasi perjudian. Dari sana, empat orang diamankan bersama satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dindong.

Keempatnya berinisial MH, 19 tahun, DH, 29 tahun, HS, 29 tahun dan A, 57 tahun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan lokasi tersebut juga dijadikan sebagai tempat reparasi mesin-mesin judi. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN