Hakim PN Medan Perintahkan Pacar ART yang Buang Bayi di Kompleks Bilal Prima Ditahan

Pacar Siti Aisah, Muhammad Fahri (kemeja hitam), saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan Muhammad Fahri, pacar asisten rumah tangga (ART), Siti Aisah, yang membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, ditahan.
Perintah ini disampaikan majelis hakim setelah menilai Fahri tidak beretika dan tidak santun saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Kamis (9/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di awal persidangan terlihat curiga dengan Fahri dalam kasus ini. Di akhir persidangan, hakim menilai terdapat keterangan Fahri yang tidak jujur.
Yusafrihardi awalnya bertanya kepada Aisah tentang apa hubungannya dengan Fahri. "Pacarmu itu?" tanya hakim dan diiyakan oleh Aisah.
Salah satu hakim anggota, As'ad Rahim Lubis, menimpali pertanyaan kepada Aisah. As'ad bertanya apakah bayi yang Aisah lahirkan dan buang tersebut merupakan hasil dari hubungan intim dengan Fahri.
"Anak dia itu?" tanya As'ad dan lagi-lagi diiyakan oleh Aisah.
Mendengar jawaban Aisah tersebut, As'ad terlihat berang dan memerintahkan agar Fahri segera ditahan karena diduga terlibat dalam kasus ini. "Bandal juga ini (Fahri). Tahan saja ini, Bu Jaksa. Jangan pulang lagi," ucap As'ad sambil menunjuk Fahri.
Setelah itu, persidangan berlanjut dengan pemeriksaan Fahri. Di hadapan majelis hakim, Fahri mengaku hanya sebatas teman biasa dengan Aisah, bukan pacaran.
"Kawan saja. Sejak Mei 2025. Teman-teman biasa. Kenalan lewat Facebook," katanya.
Saat dicecar terkait apakah Fahri pernah berhubungan intim dengan Aisah, Fahri awalnya tak mengaku. Namun, saat dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahri di kepolisian oleh jaksa penuntut umum (JPU), Fahri baru mengaku bahwa dirinya berpacaran dengan Aisah dan pernah melakukan hubungan intim.
"Benar (saya pacaran dan pernah bersetubuh dengan Aisah). Satu kali (bersetubuh) di bulan 5 tahun 2025. Saya tahu dia hamil sekitar satu minggu (setelah bersetubuh)," ujarnya.
Fahri menerangkan dirinya sering bertemu dengan Aisah. Menurut Fahri, hubungan intim tersebut dilakukan di salah satu hotel setelah Aisah yang mengajak.
"Sering bertemu. Di hotel (berhubungan intim). Siti yang mengajak (saya) ke hotel. Hotel dibayari Siti," ucapnya.
Setelah tahu Aisah hamil, Fahri mengaku bahwa dirinya tak pernah berkomunikasi lagi dengan Aisah. Fahri tidak yakin Aisah hamil dari hasil hubungan dengannya. Dia pun sempat meminta bukti hamil kepada Aisah. Namun, menurut Fahri, Aisah tidak menunjukkan bukti, seperti tespek.
Fahri mengatakan bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab dengan menikahi Aisah. Namun, menurut Fahri, Aisah tidak bersedia dinikahi.
"Saya tanya, mana buktinya? Tapi enggak dikasih. Setelah tahu hamil, enggak ada komunikasi lagi. Saya tidak tahu dia melahirkan. Enggak yakin kalau itu anak saya. Saya mau nikah, tetapi dia enggak mau," tambahnya.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan dari penasihat hukum (PH) Aisah. Sebab, keterangan Fahri dinilai kontradiktif. Pasalnya, Fahri tak yakin anak itu hasil hubungannya dengan Aisah, tetapi justru memiliki niat untuk menikahi Aisah.
Ketika ditanya terkait apakah Fahri pernah menyuruh Aisah menggugurkan janin tersebut, Fahri mengaku tidak pernah. Kesaksian Fahri dinilai berbohong. Sebab, menurut Aisah, dirinya disuruh menggugurkan kandungan dengan sering memakan nanas muda.
"Enggak ada saya anjurkan Siti untuk menggugurkan (kandungan). Enggak ada usaha saya dan keluarga saya untuk mendatangi pihak keluarga Siti. Tidak pernah keluarga Siti mendatangi keluarga saya setelah kejadian ini," kata Fahri.
Keterangan Fahri ini lagi-lagi disoroti PH Aisah. Menurut PH Aisah, keluarga Aisah pernah mendatangi rumah Fahri untuk menemui keluarganya guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan Fahri.
Di akhir persidangan, Aisah membantah keterangan Fahri. Menurut Aisah, dirinya ada mengirimkan bukti tespek bahwa ia hamil kepada Fahri. "Saya kirim bukti. Saya pacarnya, dia menganjurkan saya untuk menggugurkan (kandungan)," katanya.
Setelah itu, Yusafrihardi bertanya kepada Fahri terkait apakah tetap pada keterangan semula atau tidak. "Kau tetap dengan keteranganmu?" tanya hakim dan dijawab Fahri dengan anggukan sebagai isyarat bahwa Fahri tetap pada keterangannya.
Yusafrihardi menyampaikan bahwa Fahri berpotensi dipanggil lagi ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan keterangannya. "Nanti datang lagi untuk mempertanggungjawabkan keteranganmu. Silakan bohong, itu hak kamu. Enggak ada paksaan, tapi ada ancaman sumpah palsu. Bisa langsung ditahan tanpa adanya penyelidikan atau penyidikan," ucap hakim.
Selain Fahri, dalam persidangan ini juga diperiksa Muliono dan Seli selaku majikan Aisah, serta Putri selaku teman satu kamar Aisah di tempat kerjanya sebagai ART di rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Begal Ditangkap Polsek Medan Kota, Pelaku Masih 16 Tahun




















