Wanita yang Buang Bayi di Kompleks Bilal Prima Mulai Diadili di PN Medan

Terdakwa Siti Aisah saat menjalani sidang perdana di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Siti Aisah, wanita yang sempat viral membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, mulai diadili.
Wanita berusia 20 tahun asal Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, Kamis (2/7/2026) sore.
Kemudian, jaksa juga mendakwa perbuatan Siti melanggar Pasal 460 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 270 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU dalam dakwaannya menguraikan kronologi kasus pembuangan bayi malang yang sudah tak bernyawa tersebut. Emmy mengatakan, Siti yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) awalnya mengetahui dirinya hamil yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah pada Juni 2025.
"Pada Juni 2025, terdakwa mengetahui bahwa dirinya sudah hamil, tetapi terdakwa tidak mengetahui pasti usia kehamilannya. Kemudian, terdakwa ingin menggugurkan atau menghilangkan nyawa anaknya dengan cara memakan satu buah nanas muda setiap hari hingga keluar gumpalan darah dari alat kelamin atau vaginanya. Saat itu, terdakwa mengira janin yang ada di dalam kandungannya telah gugur," ucap jaksa.
Namun, lanjut jaksa, pada Selasa (10/2/2026) pukul 04.00 WIB, Siti melahirkan anaknya di kamar mandi rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, tanpa bantuan siapa pun.
"Terdakwa melahirkan seorang bayi laki-laki di rumah majikannya, Kompleks Bilal Prima Medan, tepatnya di kamar mandi tanpa bantuan dan sepengetahuan siapa pun. Setelah lahir, bayi tersebut tidak bersuara, kondisinya pucat, dan tali pusarnya masih menempel dengan terdakwa," lanjut Emmy.
Sambungnya, Siti kemudian membersihkan bayi tersebut dan memotong tali pusarnya menggunakan gunting. Selanjutnya, Siti membungkus bayinya dengan handuk sambil menggendongnya keluar dari kamar mandi.
"Selanjutnya, terdakwa menepuk pundak bayi, akan tetapi tidak juga ada reaksi. Tak lama kemudian, majikan terdakwa, Sally Tionardi, memanggil terdakwa. Seketika terdakwa panik lalu tanpa berpikir panjang meletakkan bayinya ke dalam kardus kosong berwarna cokelat. Setelah itu, terdakwa meletakkan kardus berisi jasad bayi tersebut di belakang rumah," ujarnya.
Akhirnya, jasad bayi tersebut ditemukan dan sempat membuat heboh warga sekitar. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polsek Medan Timur menangkap Siti. (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























