Polres Tapteng Amankan Dua Terduga Pelaku Penggalian Ilegal Kabel Optik PT Telkom

Personel Polres Tapteng saat turun ke TKP melihat aksi penggalian ilegal kabel optik milik PT Telkom Infrastruktur Indonesia. (foto: Humas Polres Tapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggalian ilegal kabel optik milik PT Telkom Infrastruktur Indonesia di Kecamatan Tapian Nauli. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan dua warga yang diduga terlibat.
Pamapta II SPKT Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang karyawan PT Telkom, Satria Sitorus, melalui layanan darurat Call Center 110.
Selanjutnya, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.45 WIB untuk melaporkan adanya aktivitas penggalian jalur kabel optik di pinggir Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Menerima laporan tersebut, kami langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Ipda Dariaman Saragih, Kamis (2/7/2026).
Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan aktivitas penggalian. Namun, sejumlah warga masih berada di sekitar lokasi sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan dua warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penggalian ilegal tersebut.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel Satreskrim langsung mengamankan dua orang warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penggalian ilegal tersebut," katanya.
Pihak kepolisian juga menyarankan PT Telkom Infrastruktur Indonesia sebagai pihak yang dirugikan untuk segera membuat laporan polisi (LP) resmi di SPKT Polres Tapteng agar proses penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Ipda Dariaman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perusakan maupun penggalian terhadap fasilitas umum karena dapat mengganggu layanan komunikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan atau pencurian fasilitas umum. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat merugikan karena dapat mengganggu stabilitas infrastruktur komunikasi publik," pungkasnya.























