Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Meterai Ilegal di Lima Provinsi

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 18.15 WIB
kronologi_terbongkarnya_sindikat_meterai_ilegal_di_lima_provinsi

Barang bukti kasus pembuatan materai palsu. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Jaringan tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan DJP Kementerian Keuangan.

"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," ujar Dekananto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detik.com.

Kronologi pengungkapan perkara itu dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang dibuat dalam rentang 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menangkap 16 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran meterai ilegal.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. Peran mereka antara lain sebagai produsen, pendaur ulang, distributor, kurir, hingga penjual meterai palsu.

Dari operasi ini, petugas berhasil menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar nominal Rp 10.000, 1 set mesin pencetak, 3 gulung besar bahan baku kertas, serta akun marketplace dan dokumen perbankan.

"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, 1 mesin set produksi, dan 3 gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto.

Pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang sangat besar.

Tiga gulung kertas bahan baku yang disita diperkirakan dapat mencetak hingga 33.334.153 keping meterai, sehingga penindakan ini menyelamatkan penerimaan negara sebesar Rp1,03 triliun. "Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," kata Bimo.

Meski demikian, sindikat yang telah beroperasi antara 1 hingga 3 tahun ini tercatat telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai palsu dalam satu tahun terakhir dengan estimasi omzet mencapai Rp 40,07 miliar.

Adapun mesin pencetak yang disita diketahui memiliki kapasitas produksi hingga 900.000 keping per tahun. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus utama, yaitu memproduksi meterai palsu baru dari bahan baku mentah serta mendaur ulang atau merekondisi materai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, tanggal, atau ciri pemakaian agar bisa dijual kembali.

"Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli. Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan, kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," kata Bimo.

Pemasaran dilakukan melalui toko fisik (offline) maupun platform marketplace digital untuk menjangkau pembeli secara luas. Para pelaku mempelajari teknik pembuatan ini secara mandiri melalui media sosial seperti YouTube, serta melibatkan jaringan residivis.

Sementara bagi para pelaku, mereka dijerat Pasal 24 dan 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (serta Pasal 382 KUHP UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Untuk modus pemalsuan rekondisi, pelaku dijerat Pasal 26 UU Bea Meterai (serta Pasal 383 KUHP) dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda Rp 200 juta. (Kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN