14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Gelapkan Meterai Bernilai Rp 190 Juta, Mantan Karyawan Dipenjara 2 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Yenti (30), mantan karyawan PT Pelita Agung Agrindustri dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan meterai.

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menilai perbuatan Yenti telah terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (2/10/24) sore.

Baca juga:Tiga Pencuri dan Satu Tersangka Penggelapan PT Kantor Pos Medan Ditangkap

Hakim mengatakan perbuatan warga Kecamatan Medan Tembung itu telah merugikan bagi PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp 190 juta.

Usai mendengar putusan, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan terdakwa Yenti kompak mengatakan pikir-pikir mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Yenti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, terdakwa merupakan karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit.

Baca juga:Korupsi Materai Rp2 M, Manajer Kantor Pos Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa bekerja sebagai staf bagian trading atau pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen pembayaran (payment), invoice, faktur, serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (trading) antara PT Pelita Agung Agrindustri dengan perusahaan lain.

Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan oleh pihak perusahaan, terdakwa sering menggunakan materai Rp10.000 yang diperolehnya dari PT Pelita Agung Agrindustri.

Namun, sejak Juni 2021 hingga Oktober 2023, terdakwa tak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan meterai tersebut sebanyak 19.060 buah, karena terdakwa telah menjualkan meterai tersebut kepada orang lain.

Hasil penjualan itu, terdakwa mengaku mempergunakannya untuk keperluan pribadinya. Sehingga, PT Pelita Agung Agrindustri merugi secara materiil sebesar Rp 190.600.000. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles