14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Disuruh Napi Bawa Ganja ke Rutan Tanjung Gusta, Warga Petisah Diadili

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Azlim (22), seorang warga Jalan Sewindu Gang Dame No. 19, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10/24).

Dia dihadapkan di persidangan bersama Okto Fransisco Siahaan (24) dan Risky Syahputra Pulungan alias Uta (28) yang merupakan dua orang narapidana (napi) yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana narkoba jenis ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Asepte Ginting, menjelaskan kronologi perkara yang menyeret ketiga terdakwa tersebut.

Baca juga:Wanita Bawa Ganja 140 Kg Terancam Hukuman Mati

“Perkara ini bermula pada Rabu (22/5/24) sekira pukul 18.00 WIB, di mana saat itu petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia sedang melaksanakan tugas piket,” katanya.

Selanjutnya, kata Asepte, petugas tersebut mendapatkan informasi dari petugas Rutan terkait seorang pengunjung diamankan karena membawa ganja yang mau dititipkan kepada napi yang berada di dalam Rutan Medan.

“Selanjutnya, petugas polisi tersebut langsung menuju Rutan untuk mengamankan terdakwa Muhammad Azlim dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang berisikan ganja,” lanjutnya.

Baca juga:Napi Dalam Lapas Kendalikan Narkoba, Polda Sumut: Tanya ke Lapas

Saat ditanya, kata Jaksa, Azlim mengaku disuruh oleh terdakwa Okto untuk mengantar ganja tersebut ke Rutan Medan melalui tamping pengambil barang di Rutan.

Kemudian, sambung Jaksa, barbuk 1 bungkus plastik hitam berupa ganja dengan berat 10 gram dan para terdakwa dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Asepte.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles